840 Personel Polda Riau Dilibatkan Dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2021
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat memimpin apel gelar pasukan, di lapangan Mapolda Riau, Senin (15/11/2021) pagi | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sebanyak 840 personel Polda Riau, akan dilibatkan dalam Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2021. Operasi yang digelar secara serentak ini, akan berlangsung mulai hari ini 15 November 2021 - 28 November 2021.
"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Polda Riau akan tetap mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif serta humanis," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat memimpin apel gelar pasukan, di lapangan Mapolda Riau, Senin (15/11/2021) pagi.
Menurut dia, persiapan gelar pasukan ini untuk mengetahui sejauh mana jajaran Polda Riau melakukan pelaksanaan kegiatan Operasi Zebra Lancang Kuning 2021 dapat berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
"Mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas, tidak bisa berdiam diri, melainkan dituntut untuk bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab," jelas Agung.
Agung berpesan dan membetikan penekanan kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, terutama sebagai polisi lalu lintas profesional.
"Kenali psikologis masyarakat dan lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas di jalan," pintanya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah, merincikan data kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2020 lalu.
"Ada peningkatan sebanyak 2 kejadian dibanding periode 2019 dengan jumlah total sebanyak 22 kejadian. Sedangkan korban meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2020 adalah sebanyak 9 orang, mengalami penurunan 1 orang dibanding periode sebelumya 10 orang," jelas Firman
Untuk jumlah tilang pada operasi zebra lancang kuning tahun 2020 sebanyak 760 sedangkan tahun 2019 sebanyak 18.725 (turun 17.965) dan tindakan teguran 2020 sebanyak 1.465 kali, sedangkan pada 2019 sebanyak 5.763 kali (penurunan sebanyak 4.298).






