Ginda Burnama: Hak PKS Sampai 2024 Adalah Ketua DPRD Pekanbaru, Tidak Ada Merampas

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, saat menggelar konferensi pers | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama, menanggapi persoalan isu miring yang beredar di masyarakat tentang adanya Pelaksana tugas (Plt) lisan untuk jabatan di DPRD Pekanbaru, usai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani diberhentikan dalam rapat paripurna.

Menurutnya, penunjukkan Ketua DPRD Sementara, usai dirinya melakukan rapat bersama rekan pimpinan DPRD lainnya yakni Tengku Azwendi Fajri dari Demokrat dan Nofrizal dari PAN.

"Kita menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib serta Tatib yang berlaku di DPRD Pekanbaru, bahwa ketua dan wakil ketua atau pimpinan DPRD mempunyai hak yang sama dalam menjalankan  administrasi yaitu pimpinan," kata Ginda, saat menggelar konferensi pers di ruangannya, didampingi 2 pimpinan lainnya, Senin (08/11/2021).

Terkait gonjang ganjing yang beredar di tengah masyarakat yang keluar dengan menyebutkan 'Plt Lisan' menurutnya hal tersebut adalah dinamika politik yang harus disikapi dengan arif dan bijak.

"Untuk menjalankan roda di DPRD Pekanbaru baik internal ataupun eksternal, posisinya saat ini adalah kolektif kolegial," jelas dia.

 

Selain itu, adanya isu 'perampasan kursi Ketua DPRD dari PKS' pihaknya tidak menyebutkan seperti itu. Sebab, kursi Ketua DPRD Pekanbaru masih dipegang oleh PKS yang notabene adalah partai pemenang pemilu 2019.

"Hak PKS sampai 2024 adalah Ketua DPRD Pekanbaru. Dan itu perlu diketahui masyarakat, tidak ada membegal atau mengambil hak atau merampas dan segala macamnya. Kami di DPRD sangat menghormati Fraksi PKS tentunya dalam menjalankan roda kepemimpinan selanjutnya, kami tidak ada mengambil hak dari PKS sendiri," ungkap Ginda.

Menurut dia, spekulasi dan gonjang ganjing bahasa diluar terkait kursi Ketua DPRD Pekanbaru adalah dinamika dan semestinya insan pers harus memahami dan memilah milah yang benar.

"Hari selasa lalu sudah jelas bahwasanya (posisi Ketua DPRD Pekanbaru sementara,red) akan dirapatkan di tingkat pimpinan. Hari inilah kita rapatkan sesuai dengan apa yang saya jelaskan tadi," urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri menyebutkan, pasca rapat paripurna selasa lalu, itu adalah keputusan yang tertinggi dalam menindaklanjuti keputusan dari Badan Kehormatan (BK) di DPRD Pekanbaru.

"Itu semua sudah sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, kami melaksanakan ini berdasarkan petunjuk tatib DPRD, kode etik dan PP 12 Tahun 2018 dan sesuai dengan prosedurnya," ulasnya.