Polres Kuansing Amankan 3 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

PELAKU - Personel Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 3 orang pelaku berinisial ED (25), AL (35) dan TR (40) yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Riaubisa.com, Kuansing - Personel Sat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan 3 orang pelaku berinisial ED (25), AL (35) dan TR (40) yang diduga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, mengatakan, keberhasilan atas penangkapan ketiga pelaku tersebut, dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Peredy Jontara Nababan dan personel Sat Narkoba lainnya.

"Saat ini ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing," kata Henky, kepada wartawan, Minggu (28/3/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan ketiganya terjadi Jum'at
(26/03/2021) yang terjadi di waktu yang berbeda. Pelaku ED sendiri ditangkap sekitar pukul 00.30 Wib, di perumahan divisi 7 PT Cerenti subur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

"Dari tangan pelaku ED, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 1,37 gram," ucap Henky.

Sementara, pelaku berinisial AL ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

"Dari tangan pelaku AL, diamanka barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram dan uang tunai Rp 750 ribu diduga hasil transaksi narkoba," terang Henky.

Kemudian katanya lagi, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 07.00 Wib. Petugas meringkus pelaku TR di Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

"Dari tangan pelaku TR, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 285,16 gram berikut uang tunai Rp 2,4 juta, diduga hasil transaksi narkoba," jelasnya.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.