Pejabat Kementerian Keuangan Polisikan Putri dan Menantunya hingga Jadi Terdakwa Pemalsuan Surat Nikah di Pengadilan Pekanbaru

Ilustrasi pernikaha. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Seorang pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI melaporkan putri dan menantunya di Polda Riau. Sang pejabat diketahui bernama Lisbon Sirait yang merupakan Direktur Sistem Anggaran Kemenkeu RI. 

Kini, laporan Lisbon telah membuat putri dan menantunya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan surat dakwaan yang terpampang di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1023/Pid.B/2021/PN Pbr, ikhwal perkara pemalsuan surat.

Adalah Elisabet Oktavia dan James Silaban yang menjadikan pesakitan dalam kasus ini. Elisabet adalah putri pasangan Lisbon dengan Nurbetti Siburian.  Elisabet dan James didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo  pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan oleh Lisbon ke Polda Riau setelah ia mengetahui kalau putrinya telah menikah dengan James Silaban yang diselenggarakan sebuah gereja di Pekanbaru. Lisbon tahu kalau putrinya telah melangsungkan pernikahan saat melihat akun Facebook putrinya pada 9 Februari 2021 lalu.

Belakangan, terkuak kalau dokumen surat pernikahan antara Elisabet dan Lisbon diduga kuat dipalsukan. Soalnya, Lisbon meyakini tidak pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan pernikahan putrinya itu. Ia juga tidak pernah menunjuk seorang pun sebagai wali pernikahan putrinya.

Dalam surat dakwaan tersebut, terkuak peran seorang bernama Vintor Harianja. Pria inilah diduga yang mencarikan petugas gereja untuk memberkati pernikahan Elisabet dan James. Hingga akhirnya pada 21 Desember 2020 lalu kedua mempelai diberkati sebagai pasangan suami istri.

Vintor juga sudah berstatus terdakwa dalam perkara ini. Diduga kuat ini melakukan pemalsuan surat persetujuan pernikahan Elisabet-James, tanpa adanya persetujuan dan suruhan dari Lisbon, orangtua Elisabet.

 

Lisbon Sirait telah dikonfirmasi RiauBisa.com ikhwal tindakannya yang melaporkan putri dan menantunya tersebut hingga menjadi pesakitan di pengadilan. Namun, Lisbon tidak membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan RiauBisa.com, Sabtu (16/10/2021) sore hingga berita ini diterbitkan.

Dalam surat dakwaan, Lisbon menyatakan kalau ia mengalami kerugian materil dan immateril dari pernikahan putrinya dengan James tersebut. Yakni kerugian investasi milik keluarga atas nama terdakwa Elisabet yang berpotensi diklaim atau dikuasai sepihak menjadi milik dari terdakwa Elisabet. 

"Sedangkan kerugian immaterial yakni selaku orang tua menyebabkan kehilangan kenikmatan hidup. Menurut hukum adat Batak, dalam pernikahan anak faktor restu orang tua menjadi salah satu yang diperlukan. Namun karena perkawinan dengan kawin lari (mangalua, istilah daerah) mengakibatkan sanksi pengusiran dari kampung, sanksi moral berupa pengucilan di masyarakat dan tidak dapat ikut serta kegiatan peradatan di kampungnya," demikian dikutip dari surat dakwaan. (*)