Polemik Kebun Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit PT Agro Abadi

Skandal Kawasan Hutan 12.600 Hektar PT Rimba Seraya Utama di Kampar, Negara Membiarkan dan Siapa Diuntungkan?

Hamparan kebun sawit yang tumbuh subur. Foto: Internet

RiauBisa.com - Geger soal kawasan hutan bekas konsesi hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola PT Rimba Seraya Utama (RSU) seluas 12.600 hektar di Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Kiri Hilir, Kampar, Riau mendadak muncul kembali. Kasus ini bisa disebut sebagai skandal penguasaan hutan secara serampangan yang berlangsung terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Isunya seperti kapal selam: muncul, tenggelam, diam dan muncul kembali ke publik, secara musiman.

Yang terbaru, kasus ini kian liar melebar ke sana ke mari bahkan dituding menyeret keterlibatan Gubernur Riau Syamsuar dan Kanwil Kementerian ATR/ BPN Riau dan serta Pemda Kabupaten Kampar. Inilah imbas dari pembiaran otoritas terkait serta alpanya penegakan hukum di republik tercinta. 

Sorotan terbesar ditujukan kepada PT Agro Abadi yang dituding mengelola lahan HTI PT Rimba Seraya Utama menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan, PT Agro Abadi telah mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan tersebut. PT Agro dituding 'bermain' sehingga dengan leluasa bisa mengelola kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan PKS.

Sejumlah aktor diduga ikut serta sehingga lahan hutan milik negara secara leluasa digarap tanpa izin di luar fungsi yang ditetapkan. Permainan utak atik kawasan hutan begitu jelas, otoritas terkait terkesan diam dan lepas tanggung jawab. Hasil penguasaan dan penyulapan hutan tanpa izin diduga mengalir kemana-mana, seperti aliran sungai dari hulu ke hilir.

     

    RiauBisa.com mengikuti perkembangan kasus ini pada 2018 lalu. Kala itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengirimkan surat peringatan keras kepada manajemen PT RSU. Surat berisi ancaman untuk mencabut izin konsesi HTI yang diberikan kepada RSU pada lahan kawasan hutan seluas 12.600 hektar. Ancaman itu disebabkan karena RSU dinilai lalai dan menelantarkan kawasan HTI, munculnya okupasi dan penyerobotan yang banyak memicu konflik.

    Seakan menunjukkan tajinya, Menteri Siti akhirnya resmi mencabut konsesi RSU. Ia meneken surat keputusan (SK) bernomor 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018. SK tersebut mencabut landasan hukum RSU mengelola kawasan hutan sejak tahun 1996 lalu berdasarkan SK nomor:599/KPTS-II/1996. 

      Adapun SK 599 diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan VI era Presiden Soeharto ketika dijabat oleh Djamaluddin Suryohadikusumo. Isinya tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) dengan pola transmigrasi seluas sekitar 12.600 hektar kepada PT Rimba Seraya Utama (RSU). Lahan berlokasi di Kabupaten Kampar, Riau.

       

      Ada Saham PT Inhutani IV

        Jika kita runut ke belakangan, lahan yang diserahkan negara kepada RSU adalah kawasan hutan yang pernah diberikan pemerintah hak pengelolaannya kepada PT Uni Seraya. Diduga kuat Uni Seraya masih memiliki afiliasi dengan RSU. 

        Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 186/Kpts-II/1992 tanggal 21 Pebruari 1992, lahan kawasan hutan seluas 12.600 hektar diberikan kepada PT Uni Seraya lewat skema Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Pola Transmigrasi. Saat itu, jabatan Menteri Kehutanan diemban oleh Hasjrul Harahap.

        Berdasarkan SK nomor:599/KPTS-II/1996 disebutkan bahwa RSU adalah perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Uni Seraya bersama PT Inhutani IV. Perusahaan patungan inilah yang kemudian diberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) Pola Transmigrasi atas kawasan seluas 12.600 hektar tersebut.

           

          Namun hingga kini, tidak diketahui lagi keberadaan saham PT Inhutani IV di RSU. Berapa komposisi saham dan siapa yang menikmati hasil usahanya belum pernah diketahui. RiauBisa.com masih berupaya mengonfirmasi Menteri LHK Siti Nurbaya tentang posisi terbaru PT Inhutani IV di RSU. 

          Sebuah laporan media menyebut kalau kepemilikan saham PT Inhutani IV di RSU secara mendadak telah hilang. Pada awalnya disebutkan komposisi saham PT Inhutani IV sebanyak 40 persen sementara PT Uni Seraya sebesar 60 persen. Dalam perkembangannya setelah mendapat izin HPHTI, kepemilikan saham PT Inhutani IV hilang dan mayoritas saham yang berjumlah 9.118 lembar saham dikuasai oleh PT Uni Seraya.

            Belakangan sekitar 2004 muncul pula nama PT Agro Abadi di atas lahan konsesi RSU tersebut. Disebut-sebut kalau Agro Abadi juga masih memiliki afiliasi dengan RSU yang tergabung dalam gerbong Panca Eka Grup. Kantornya berdiri megah di Jalan Sutomo dengan merek PEBPI yang merupakan singkatan Panca Eka Bina Plywood Industry.

            Berdasarkan hasil investigasi kelompok organisasi lingkungan "Eyes of Forets" (EoF) tahun 2016 lalu, disebutkan kalau Agro Abadi sudah memulai penanaman kelapa sawit sekitar tahun 2004 lalu. Saat investigasi dilakukan, perkiraan umur tanaman kelapa sawit sudah mencapai 12 tahun. Agro Abadi diduga telah mengelola kebun sawit selus 4.829 hektar di kawasan itu. Agro Abadi juga menurut laporan EoF sudah membangun pabrik kelapa sawit (PKS) pada tahun 2012. 

            Tidak diketahui dengan pasti apa dasar hukum dan perizinan yang dikantongi oleh Agro Abadi sehingga bisa membangun kebun sawit dan PKS di atas kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tersebut. 

              Secara umum, sejak RSU mengantongi izin konsesi HPHTI pada 1996 lalu, praktis kegiatan tanaman hutan industri berupa penanaman akasia atau eukaliptus tidak dilakukan secara memadai. Beragam gangguan dan aksi penyerobotan di areal konsesi datang silih berganti dijadikan alibi oleh manajemen RSU. 

              RSU memang dikepung dari beragam lini, mulai dari kelompok mengatasnamakan warga tempatan, kelompok tani dan bahkan korporasi terus berseteru dengan RSU. Alhasil, HTI pola transmigrasi gagal diwujudkan. Yang terjadi, konsesi HTI secara massif berubah menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah pihak diduga secara ilegal, tidak saja oleh Agro Abadi.

              Penelurusan RiauBisa.com, RSU pernah mendapat gugatan dari PT Air Jernih. Air Jernih mengklaim memiliki hak atas kebun sawit seluas 735 hektar diduga berada dalam konsesi RSU. Namun, pada 2009 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Air Jernih sekaligus menguatkan hak kelola RSU di atas lahan kawasan hutan tersebut. Anehnya, sampai saat ini putusan MA tersebut tak kunjung dilakukan eksekusi. Kebun sawit masih tegak berdiri, hasilnya terus dipanen.


                Angin Segar untuk Agro Abadi 

                PT Agro mendapat 'angin segar' pada tahun 2014 lalu. Di ujung masa jabatannya, Menteri Kehutanan era Presiden SBY, Zulkifli Hasan menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 878/Menhut-II/2014 pada 29 September 2014. Secara mengejutkan, SK buatan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengalihkan (mumutihkan) status kawasan hutan yang diduga dikuasai Agro Abadi menjadi kawasan non hutan alias area penggunaan lain (APL). 

                  Secara de facto, Agro Abadi sementara 'aman'. Namun, secara de jure, posisi Agro Abadi masih diperdebatkan karena tak secara otomatis lahan yang diputihkan itu menjadi haknya.

                  Penerbitan SK 878 oleh Zulkifli Hasan juga diduga kuat berkaitan tertangkapnya mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan koleganya Gulat Manurung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditangkap KPK pada 25 September 2014 atau 4 hari sebelumnya diterbitkannya SK 878. 

                   

                    Kasus ini berkaitan dengan upaya alih fungsi kawasan hutan yang dikelola oleh PT Dutapalma, perusahaan terafiliasi dengan Darmex Agro Grup. Manajer Legal Dutapalma Suheri Terta telah ditangkap KPK dan kini sedang menjalani masa hukuman. Sementara, pemilik Darmex yakni Surya Darmadi hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. 

                    "Eyes of Forets" (EoF) dalam laporannya menyebut kalau penerbitan SK 878 adalah sarana 'legalisasi’ bagi perusahaan sawit melalui perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

                    "EoF meminta Kementerian LHK melakukan penindakan terhadap perusahaan sawit yang telah mengembangkan kebun sawit pada kawasan hutan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014," demikian petikan ringkasan eksekutif hasil investigasi EoF. 

                      Namun, hingga kini KLHK tak kunjung pernah melakukan langkah apapun terkait persoalan tersebut. Gakkum KLHK tidak menyidik kasus alih fungsi kawasan hutan secara ilegal dan massif ini.


                      Agro Abadi Urus HGU 

                      Hebohnya kembali 'kasus' Agro Abadi yang dituding menguasai kawasan hutan menjadi kebun sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) muncul pasca kedatangan tim Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) untuk mengukur lahan yang dikuasai Agro Abadi beberapa waktu lalu. Ternyata, Agro Abadi mengajukan pendaftaran hak guna usaha (HGU) untuk lahan sawit yang dikelolanya tersebut.

                        Di sinilah letak tudingan kelompok tertentu kalau Gubernur Riau Syamsuar dan BPN terlibat memberi restu dalam perizinan dan rekomendasi HGU untuk PT Agro Abadi. 

                         

                        Soal keterlibatan Gubernur Syamsuar dan Bupati Kampar belum dapat dikonfirmasi oleh RiauBisa.com. Namun, sumber RiauBisa.com menyebut kalau Kanwil ATR/ BPN Riau tidak pernah mengeluarkan perizinan, baik berupa izin lokasi untuk pengurusan HGU PT Agro Abadi. 

                          Sementara, pengurus PT Agro Abadi, Roy Chandra belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh RiauBisa.com soal tudingan membangun kebun sawit dan PKS di lahan RSU sebelum menjadi kawasan non hutan.

                          Perkembangan kasus ini akan kita lihat dalam beberapa waktu ke depan. Apakah PT Agro Abadi akan dapat mengantongi HGU pada kebun sawit dan PKS yang dikelolanya atau sebaliknya permohonan HGU akan ditolak oleh Kanwil ATR/ BPN. Mengingat permohonan HGU Agro Abadi di atas luasan 1.000 hektar, maka kewenangannya berada di Kementerian yang digawangi oleh Menteri Sofyan Djalil.

                          Apakah PT Agro Abadi akan 'berlindung' di bawah payung hukum Undang-undang Cipta Kerja? Soalnya, beleid ini cukup ampuh untuk 'membentengi'  diduga para pelaku kejahatan hutan dengan tameng keterlanjuran dan atas nama investasi.

                            Yang jelas, selama puluhan tahun kawasan hutan seluas 12.600 yang hak kelolanya dipegang oleh RSU, telah disulap menjadi kebun kelapa sawit oleh banyak oknum dan kelompok, tidak saja oleh Agro Abadi. Hasilnya tentu menggiurkan, mengalir jauh seperti aliran sungai. Siapa yang menikmatinya dan siapa yang menutup mata? Wallahualam Bissawab. (Raya Desmawanto)