Heboh Pensiunan Polisi Jadi Manusia Silver, Berapa Sebenarnya Gaji Pensiunan Polisi

Agus Dartono (61) seorang pensiunan polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/9/2021).(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Riaubisa.com, Jakarta - Agus Dartono (61), seorang pensiunan polisi, diketahui menjalani profesi menjadi manusia silver dan meminta-minta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Agus terjaring razia petugas Satpol PP di perempatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang Barat, Jumat, 24 September 2021.


Terjaringnya Agus Dartono dalam razia oleh Satpol PP tersebut viral di media sosial. Bantuan pun akhirnya mengalir berdatangan, termasuk dari Polda Jateng dan Polresta Semarang. Baca juga: Kisah Agus, Pensiunan Polisi jadi Manusia Silver di Semarang


Belakangan diketahui, uang dari gaji pensiun sebagai purnawirawan polisi yang didapatnya tidak cukup lantaran Agus terlilit utang.


Ia berutang dengan menggadaikan SK pensiunnya. Gaji pensiunnya, kata Agus, habis terpotong cicilan utang yang besarnya mencapai Rp 150 juta.

Hal itu membuat hidup mantan polisi berpangkat Aipda di Poslantas Tembalang itu semakin berat. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia juga sempat nyambi sebagai supir angkutan umum.


Lalu berapa gaji pensiunan polisi?


Gaji pensiunan polisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019. Gaji yang diterima pensiunan polisi ini berbeda-beda yang disesuakan dengan pangkat terakhir di dinas kepolisian.


Dilansir kompas.com, Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi merujuk pada Nomor 20 Tahun 2019:


Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600


Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500


Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500


Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600


Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100


Untuk lebih detail soal penggolongan pangkat di kepolisian, berikut tingkatan pangkat yang berlaku di Polri:


Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada


Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda


Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda


Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, da Kompol


Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen

 

Gaji pensiunan polisi penderita cacat


Bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang akibat tindakan langsung lawan dan cacat berat dalam dinas yang tidak mampu lagi bekerja di segela bidang, ada penyesuaian dana pensiunan.


Rincian gaji pensiunan polisi dengan cacat langsung selama dinas adalah sebagai berikut:


Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700


Golongan II atau Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600


Golongan III atau Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600


Golongan IV atau Pamen: Rp 3.000.100 - Rp 5.243.400


Golongan V atau Pati: Rp 3.290.500 - Rp 5.930.800


Penyesuaian dana pensiun juga berlaku bagi purnawirawan Polri penderita cacat sedang bukan tindakan langsung lawan atau cacat berat dalam dinas yang masih mampu bekerja di luar dinas atau cacat berat bukan dalam dinas.


Berikut penyesuaian gaji pensiunan polisi karena catat tidak langsung selama masa dinas:


Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600


Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500


Golongan III atau Pama: Rp 2.051.500 - Rp 3.585.500


Golongan IV atau Pamen: Rp 2.250.100 - Rp 3.932.600


Golongan V atau Pati: Rp 2.467.900 - Rp 4.448.100. (*)