Ternyata Mantan Oknum Perwira Polisi di Pekanbaru Yang Menggagas Isap Sabu Dalam Mobil

TERSANGKA - Tersangka Oknum Perwira Berpangkat Kompol berinisial YC (Kanan) berbaju kaos orange nomor 09 | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, mengungkap kasus narkoba yang menyeret mantan oknum Perwira Polisi berinisial YC, tengah mengisap sabu usai rekaman video CCtv beredar di media sosial ternyata adalah seorang penggagas dalam kasus ini.

"Peran YC ini adalah inisiator untuk mendapatkan sabu dengan melakukan pembelian. Kemudian A adalah pembuat bong, T pemilik mobil dan R pengemudi mobil milik T," kata Agung, saat menggelar konfrensi pers di Halaman Mapolda Riau, Selasa (6/4/2021).

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol YC kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Pamen di SPKT Polda Riau itu ditetapkan tersangka karena diduga terlibat kasus narkoba.

Selain menangkap YC, polisi juga menangkap tiga orang temannya yakni T, A dan R yang berada satu mobil bersama YC.

Kompol YC ditangkap setelah aksi nyabunya terekam oleh kamera CCtv. Dalam rekaman yang berdurasi satu menit lebih itu, tampak YC dan teman-temannya tengah asik menghisap sabu.

"YC ini adalah anggota polisi dan akan kita proses sesuai aturan hukum. Bahkan juga sesuai dengan aturan khusus anggota kepolisian," tegas Agung.

Polisi mendalami kasus video yang menampilkan pelaku tengah menghisap sabu dalam sebuah mobil merek Honda Jazz dengan nomor polisi BM 1180 CI.

Ternyata, pelat nomor kendaraan tersebut adalah palsu. Seharusnya nomor polisi mobil tersebut adalah BM 1465 TR milik pelaku berinisial T.

Selain itu dalam kasus ini, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1,9 gram ganja. Dari pengembangan tersebut, ditemukan 15 gram paket ganja dari rumah pelaku berinisial T.

Tidak hanya itu, alat penghisap sabu (bong) yang digunakan YC untuk mengkonsumsi barang haram di mobil tersebut ditemukan juga di rumah pelaku berinisial A.

Untuk diketahui, Kompol YC ditangkap tim gabungan Dit Resnarkoba Polda Riau dan Diresnarkoba Polda Kepulauan Riau di wilayah Batam. Lalu YC dibawa ke Pekanbaru untuk dilakukan tindakan proses hukum.