Dipecat dari Ketua Muhammadiyah Pekanbaru, Syafrizal Gugat Pengurus Rp 30,7 Miliar

Syafrizal Syukur saat hadir dalam sidang perdana di PN Pekanbaru, Rabu (29/9/2021). Foto: Istimewa

RiauBisa.com, Pekanbaru - Mantan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Pekanbaru, Syafrizal Syukur menggugat sejumlah pengurus Muhammadiyah ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Syafrizal menolak pemecatannya dari ketua dan menilai proses pemecatan tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

Selain meminta pembatalan surat keputusan pemecatan dirinya, Syafrizal juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 30,75 miliar.

Adapun pihak yang menjadi tergugat adalah Saidul Amin, Yusman Yusuf selaku Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau, Sutarmo anggota Muhammadiyah Kota Pekanbaru dan Hamdani anggota Muhammadiyah Kota Pekanbaru. 

Dalam persidangan perdana Rabu (29/9/2021) siang tadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, para tergugat kompak mangkir.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini tidak dihadiri oleh para tergugat tanpa ada informasi. Sampai siang menjelang sore tidak tampak kehadiran para tergugat maupun kuasa hukumnya yang ditunjuk.

Sementara Syafrizal Syukur tampak sudah hadir ke Pengadilan Negeri Pekanbaru membuktikan keseriusannya memperjuangkan haknya yang telah dilanggar oleh para tergugat. Syafrizal Syukur didampingi kuasa hukumnya Abuzar dan Zulkarnaini dari Kantor Hukum ASA MAKARIM & REKAN.

 

Saat ditemui di PN Pekanbaru,  Syafrizal Syukur mengatakan pihaknya menggugat Saidul Amin dkk, karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemberhentian sementara dirinya sebagai ketua dan anggota pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru. 

Perbuatan Saidul Amin, dkk dinilai dalam gugatan tersebut dinilai telah mengangkangi AD/ ART organisasi Persyarikatan Muhammadiyah yang mengatur pemberhentian anggota harus diusulkan dari bawah yakni pimpinan cabang. 

Selain itu konsideran keputusan juga mengada-ada atau rekayasa, diduga sangat sarat kepentingan pribadi.

Agenda sidang Syafrizal Syukur melawan Saidul Amin dan kawan-kawan ini terdaftar dalam agenda nomor perkara 196/ Pdt.G/2021/PN.Pbr. 

Dalam positanya penggugat menyatakan  tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang telah merugikan penggugat secara pribadi dan tercemarnya nama baiknya. 

Secara organisasi telah menimbulkan perpecahan dan konflik horizontal kader Muhammadiyah Pekanbaru yang semakin akut. Serta menghalangi program strategis persyarikatan di bidang pendidikan, yaitu pendirian amal usaha Institut Teknologi Bisnis Muhammadiyah Pekanbaru (ITBMP).

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim selain membatalkan SK yang dikeluarkan Saidul Amin dan Yusman Yusuf, juga agar menghukum tergugat serta turut tergugat karena kesalahannya mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp30,75 miliar. (*)