Kisruh Parkir Kota Bertuah
PT Yabisa Dapat Hak Kelola Parkir 10 Tahun di Pekanbaru, DPRD Ingatkan Pelanggaran Hukum
Parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru. Foto: Internet
RiauBisa.com, Pekanbaru - Kisruh pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru tak kunjung pernah selesai. Penunjukan PT Yabisa Sukses Makmur sebagai pengelola parkir selama 10 tahun dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru yang membidangi sektor perhubungan, Ruslan Tarigan menegaskan pemberian 'konsesi' parkir selama 10 tahun tidak bisa dilakukan hanya dengan penunjukkan Kepala Dinas Perhubungan. Namun, hal tersebut harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).
"Itu aneh juga. Mengapa sampai 10 tahun hak kelolanya. Apa kewenangan sekelas kepala dinas memberikan hak pengelolaan selama 10 tahun ke perusahaan tertentu," kata Ruslan, Senin (27/9/2021).
Ruslan menegaskan, penunjukkan perusahaan pengelola parkir, apalagi jangka waktu hingga 10 tahun harus melalui persetujuan DPRD. Bahkan, hal itu semestinya disetujui lewat peraturan daerah (perda).
"Bukan disetujui sepihak oleh kepala dinas. Di mana letak landasan hukumnya?" kata Ruslan.
Menurutnya, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan segera memanggil Dinas Perhubungan untuk mempertanyakan sengkarut parkir ini. Namun karena DPRD sedang melakukan pembahasan anggaran, rapat dengan Dishub belum bisa dipastikan kapan digelar.
"Segera Dishub kami panggil. Kami akan pertanyakan hal ini. Kewenangan apa kadis memberi hak kelola 10 tahun kepada perusahaan. Untuk anggaran tahun jamak 2-3 tahun saja harus melalui perda. Apalagi ini sampai 10 tahun," tegas Ruslan yang merupakan jurubicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru.
Diwartakan sebelumnya, di ujung masa pemerintahan periode kedua Walikota Pekanbaru, Firdaus yang tinggal hitungan 7 bulan lagi, masalah perparkiran kembali mengemuka.
Per tanggal 1 September lalu, PT Yabisa ditunjuk sebagai pengelola parkir Pekanbaru. Sebanyak 88 ruas jalan yang menjadi titik parkir tepi jalan umum. Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Kemudian Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Penunjukkan PT Yabisa Sukses Makmur secara 'mendadak' konon disebut dengan istilah sayembara oleh Dinas Perhubungan kembali membuka pertikaian. Dua pejabatnya saling bertikai, seolah saling berebut kuasa dan kewenangan. Dishub dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pintu masuk masalahnya yakni pemungutan retribusi parkir di usaha ritel Indomaret dan Alpamart. Sebelumnya, konsumen ritel tersebut gratis parkir karena sudah ditanggung pajak yang dibayarkan pengusaha ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Sejumlah pihak juga keberatan dengan munculnya juru parkir di titik-titik yang selama ini tak pernah dipungut retribusi parkir. Jukir kini bertebaran di mana-mana. Ibu-ibu yang berbelanja jadi susah.
Sebelum PT Yabisa ditunjuk, kisruh pengelolaan parkir juga ribut. Awal tahun lalu PT Datama dipercaya Dishub sebagai pengelola parkir di Kota Bertuah ini. Belakangan, Datama disebut tak komit membayar dana jaminan. Aneh, sebuah perusahaan dipercaya sebagai pemenang lelang, namun justru tak memiliki 'modal'. Tiga bulan lebih diambil alih Dishub, kini pengelolaan parkir diserahkan Dishub ke PT Yabisa.
Penunjukkan PT Yabisa dinilai mendadak. Kalangan anggota Dewan kaget. Ujuk-ujuk, PT Yabisa ditunjuk mengelola parkir untuk masa 10 tahun ke depan.
Dishub menyebut target pendapatan parkir mencapai Rp 400 miliar selama 10 tahun ke depan. Seorang anggota Dewan menyatakan kalau Pemko mendapat porsi sebesar 20 persen. Dengan asumsi itu, maka Pemko akan mendapat sekitar Rp 80 miliar selama 10 tahun. Atau per tahun diasumsikan menerima Rp 8 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso belum dapat dikonfirmasi soal penunjukkan PT Yabisa sebagai pengelola parkir 10 tahun ke depan. Panggilan telepon tidak diangkat ya, demikian juga pesan WhatsApp tak kunjung dibalas. (*)






