Residivis di Riau Kena Ciduk, Nipu Korban & Ngaku Polisi Pangkat AKP
TERSANGKA - Seorang residivis di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) dengan sejumlah kasus kejahatan, AW (34) warga Desa Seresam Kecamatan Seberida, diamankan Polsek Siberida saat melakukan kejahatan pembegalan, penipuan dan pemerkosaan | Foto : Polsek Siberida
Riaubisa.com, Pekanbaru - Seorang residivis di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) dengan sejumlah kasus kejahatan, AW (34) warga Desa Seresam Kecamatan Seberida, diamankan Polsek Siberida saat melakukan kejahatan pembegalan, penipuan dan pemerkosaan. Aksi kejahatan terakhir dilakukannya dengan mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat AKP.
PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, kepada wartawan, Selasa (21/09/2021) mengatakan, pelaku AW diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, saat meminta makan disalah satu rumah warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan residivis AW ini bermula dari laporan perempuan dengan korban berinisial EK (36) yang menjadi korban pembenggalan. Saat melapor, EK didampingi oleh beberapa orang warga Desa Simpang Tembulun.
Dalam laporannya di Polisi, EK melaporkan mobil merek Daihatsu Xenia dengan plat Nopol BE 2252 UF dan barang-barang berharga miliknya dibawa kabur oleh seorang laki laki mengaku polisi bernama AKP Andreas dan bertugas di Polres Inhu yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
"Saat itu tersangka AW yang mengaku AKP Andreas ini mau membantu korban EK mencarikan pekerjaan. Mereka bertemu di Bandar Lampung dan saat itu korban EK mengemudikan mobil merek Xenia," kata Misran.
Pelaku AW yang mengaku AKP Andreas ini kemudian masuk ke dalam mobil milik korban EK. Ditengah perjalanan menuju Kabupaten Inhu, pelaku mengambil alih kemudi dan mengikat korban dan diturunkan paksa di simpang Tembulun. Benda-benda berharga milik korban pun dibawa kabur.
Polisi gadungan yang diamankan Polsek Siberida ini saat diinterogasi ternyata pernah melakukan kejahatan pemerkosaan dengan korban berinisial NE (27) warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, Riau.
Korban NE diperkosa di sebuah pondok sawit yang berada di Desa Kelesa, Inhu, pada 16 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 20.38 Wib. Korban mengalami kerugian berupa 1 unit motor matic merek Yamaha Lexi, uang tunai Rp 300 ribu, kartu ATM beserta PIN serta 1 unit handphone.
Selain itu, pelaku AW juga melakukan penipuan dengan seorang bidan warga Kelurahan Pematang Reba, Inhu, dengan modus jual beli tanah. Dalam aksi kejahatan itu, pelaku membawa kabur sepeda motor. (bam)






