Kasus Karhutla, PT Pranaindah Gemilang Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 238 Miliar
Ilustrasi pembakaran hutan dan lahan. Foto: Internet
RiauBisa.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG). Majelis hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 600 hektar di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimatan Barat.
PT PG harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 238,6 miliar.
"Melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutananan, kami tidak akan berhenti. Kami akan gunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku kejahatan seperti ini jera, kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan tertulis, Selasa (21/92021).
Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.
"KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan. Ada 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 10 perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK.
KLHK menggugat PT PG atas kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PG seluas 600 ha di Desa Harapan Baru, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, 23 September 2019.
PT PG telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam proses persidangan. Tanggal 28 Juli 2020, PN Jakarta menjatuhkan putusan verstek.
Tidak terima dengan itu, PT PG mengajukan gugatan perlawanan (verzet).
Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," katanya. (*)






