Ancam Tutup Akses Jalan, PT Dutapalma Nusantara Dituding Paksa Warga Jual Lahan Kebun Sawit
PT. Dutapalma Nusantara yang merupakan afilisasi Darmex Grup. Foto: bbscoal.id
RiauBisa.com, Kuansing - PT Duta Palma Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituding memaksa warga setempat untuk menjual lahan perkebunan kelapa sawitnya. Dalam sebuah postingan yang beredar di media sosial, grup perusahaan (Darmex) yang pernah terkena kasus korupsi suap alih fungsi kawasan hutan ini bahkan mengancam akan menutup akses jalan warga, jika proses ganti rugi tidak dilakukan.
Postingan yang muncul di Facebook pada Minggu (22/8/2021) oleh pemilik akun Peb, melampirkan dua dokumen berisi surat dan pengumuman. Dalam sepucuk surat tertanggal 16 Agustus 2021 lalu tersebut, perusahaan meminta warga agar bersedia melepaskan lahan garapannya. Perusahaan akan melakukan pola ganti rugi.
Dalam surat tersebut, PT Duta Palma Nusantara menetapkan harga ganti rugi lahan warga sebesar Rp 70 juta per hektar. Proses ganti rugi harus disetujui warga paling lambat 31 Agustus mendatang.
"Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2021 penggarap lahan masih belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum," demikian petikan surat tersebut.
Dokumen surat ditandatangani oleh Ahmad Fauzi selaku Estate Manager dan Muhammad Afdhol yang merupakan HRD & Legal perusahaan tersebut.
Perusahaan dalam surat tersebut menyebut lahan garapan warga sebagai okupasi. Perusahaan menuding warga sebagai penggarap lahan yang berada di area hak guna usaha HGU) milik PT Dutapalma Nusantara. Surat yang ditujukan kepada warga masyarakat sebagai tindak lanjut dari Internal Memorandum perusahaan bernomor 063.IM/DPN/VIII/2021.
Postingan surat tersebut telah mengundang komentar dan reaksi kemarahan dari sejumlah warganet. Bahkan, anggota DPRD Riau dapil Kuansing, Mardianto Manan turut menyertakan motion jempol dalam tautan positingan tersebut.
Berikut komentar netizen:
"Wah cari dasar-dasar bukti,awas dan hati2 jebakan Batman, cuma itu yg dpt ambo Posan dunsanak"
"Ayo kompak...jangan sampai kita di tindas"
"Saya atas nama masyarakat yg di jholimi mintah di bantu,,kepada teman teman yg berpendidikan tinggi"
"Ayo saatnya people power"
"Apapun kebijakan perusahaan tidak akan terlepas dari adad istiadat daerah ini saya dan pranan pemerintah dg DPRD"
"Itu tergantung sama tikoh masyarakat dan pemdanya harus di hentikan perampasan lahan masyarakat itu sangat mengancam buat ekonomi masyarakat kecil"
"dan tolong tunjukan kepada masyarakat mana HGU yg dimiliki oleh perusahaan tersebut dan tunjukan kepada masyarakat"
"Mana saja hgu duta palma...bisa abis kuantan tengah ini"
"usir tu perusahaan dari negeri ini...karena tak punya kontribusi terhadap negeri ini"
Pihak PT Dutapalma Nusantara belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini, termasuk ikhwal terbitnya surat tersebut. HRD and Legal perusahaan berkantor di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Muhammmad Afdhol saat dikonfirmai melalui pesan layanan Whatsapp, hanya memberikan jawaban emotion jempol. (*)






