Buntut Sengketa Lahan Sawit 200 Hektare
Polres Kampar Gulung 6 Pelaku Penganiayaan & Pembakar Mobil
DIAMANKAN - Polres Kampar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Jumat (03/09/21) lalu | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Polres Kampar berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Jumat (03/09/21) lalu.
Aksi itu sendiri buntut dari kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar di wilayah tersebut. Adapun keenam pelaku tersrbut berinisial SS alias Udin (30), MS alias Man (39), SB alias SR (54) AH alias ARI (31), HA alias AB (45), AR alias Aris (34).
"Para pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah peristiwa bentrokan terjadi," kata Waka Polres Kampar, Kompol Rachmad Muchamad Salihi, Selasa (07/09/2021)
Dalam gelaran konfrensi pers yang dilakukan pihaknya Senin (06/09/2021) kemarin, dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat para pelaku dan sekelompok orang mendatangi lokasi perkebunan sawit milik Makmur Surbakti.
Mereka mengusir para pekerja di kebun sawit karena mengaku sebagai pemilik. "Pengusiran itu sendiri dilakukan dengan tindak kekerasan, seperti ancaman bahkan menggunakan senjata tajam," kata Rachmad.
Pekerja yang menolak diusir tetap bertahan dan terjadilah bentrokan antara kedua kelompok yang mengaku memiliki lahan. Dari bentrokan, dikabarkan 1 orang mengalami luka berat dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Dalam bentrokan ini para pelaku juga membakar 1 unit mobil Taft milik pekerja kebun," ungkap Rachmad.
Tak terima dengan aksi anarkis itu, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Kampar. Berangkat dari laporan, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku tidak kurang dari 24 jam saat kejadian.
Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti berupa, 1 Unit mobil Daihatsu Taft Nopol BM 1601 AI dalam kondisi hangus terbakar, 3 bilah parang, 6 unit handphone serta sejumlah barang bukti lainnya.
Keenam pelaku yang resmi dijadikan tersangka ini terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam serta pasal 170 dan pasal 160 KUHP. (bam)






