Polres Kampar Gulung Pelaku Judi Togel di Bangkinang

TERSANGKA - Pelaku terduga judi togel berinisial MA (45) warga SP V Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan tim opsnal Polres Kampar | Ist

Riaubisa.com, Kampar - Tim Opsnal Polres Kampar, menangkap pelaku judi togel berinisial MA (45) warga SP V Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, kepada wartawan, Senin (29/3/2021) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.

"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Bery.

Dia menjelaskan, MA ditangkap tim macan Reskrim Polres Kampar, di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 23.00 Wib.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi togel di wilayah SP V Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Berangkat dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran mengenai informasi tersebut. Benar saja, dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan juga Handphone selular milik pelaku, didapati barang bukti berupa pesanan nomor judi togel dan beberapa barang bukti lainnya.

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam berisi pesanan nomor judi togel, 1 buah buku berisi catatan angka togel dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.