Dikabarkan Jadi Sekdaprov Riau, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Kerap Dikaitkan dengan SF Hariyanto

SF Hariyanto dikabarkan akan dilantik menjadi Sekdaprov Riau. Foto: Internet

RiauBisa.com, Pekanbaru - Kabar diangkatnya SF Hariyanto sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau berhembus kencang. Informasi yang berkembang, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan sedang mengambil surat keputusan penetapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau ke Kemendagri. Presiden Jokowi disebut-sebut telah menekan surat keputusan penetapan SF Hariyanto sebagai Sekdaprov Riau defenitif, setelah beberapa bulan lamanya dijabat sementara oleh Masrul Kasmy.

Seiring dengan kabar tersebut, RiauBisa.com melakukan pelacakan berita seputar keterkaitan SF Hariyanto dalam kasus korupsi. Memang, nama SF Hariyanto pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi di Dinas Pendapatan Daerah yang kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

SF Hariyanto sempat menjabat sebagai Kepala Dispenda Riau pada periode 2015-2016 lalu. Kasus yang terjadi yakni dugaan korupsi uang pengganti (UP), ganti uang (GU) dan perjalanan dinas. Dalam perkara tersebut, telah dijatuhi hukuman terhadap dua terpidana yakni Deliana (mantan Sekretaris Bapenda Riau ) dan Deyu (mantan Kasubag Keuangan Bapenda)

Adalah Deyu, terpidana dalam kasus tersebut yang mengungkap adanya keterkaitan SF Hariyanto dalam kasus tersebut. Deyu dalam persidangan membuka aliran dana korupsi tersebut yang dinikmati sejumlah orang, termasuk kalangan LSM dan wartawan.

Dalam daftar catatan Deyu, disebutkan nama-nama sejumlah anggota DPRD Riau yang menerima yakni Su sebanyak Rp50 juta, Ha, In dan Ai sebanyak Rp15 juta serta Il sebanyak Rp13 juta. Termasuk juga aliran uang kepada staf DPRD Do diduga menerima sebesar Rp 9 juta serta membayar pajak mobil anggota DPRD Riau Er sebesar Rp 12,9 juta.

 

Penggunaan uang korupsi juga diduga dipakai untuk sebuah lembaga hukum sebesar Rp 75 juta terkait kasus korupsi di Rohul. Termasuk untuk keperluan ke Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 131,7 juta.

Deyu juga mencatat aliran uang untuk keperluan Kepala Dinas saat itu mencapai Rp 71 juta serta uang operasional SF Hariyanto ke Bali total Rp 50 juta. 

Deyu juga mencatat ada uang yang diserahkan berasal dari sisa uang kegiatan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 100 juta dan sisa uang kegiatan fisik Rp 50 juta termasuk uang pengembalian pengolahan data Rp 40 juta. Terhadap sisa uang kegiatan tersebut, Deyu mencatat kalau SF Hariyanto meminta agar digenapkan menjadi Rp 300 juta.

Selain itu juga ada catatan uang untuk pembayaran tiket SF Hariyanto sebesar Rp 22,5 juta serta uang pembayaran pajak mobil Land Kruiser sebesar Rp 25 juta.

Namun, SF Hariyanto membantah semua tudingan dan catatan aliran uang tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pemotongan uang tersebut, baik dari UP, GU maupun perjalanan dinas. SF Hariyanto memang tidak hadir dalam persidangan tersebut. Jaksa penuntut umum Apriliana SH hanya membacakan keterangan SF Hariyanto dari berita acara pemeriksaan (BAP). Inilah yang kemudian diprotes oleh kuasa hukum Deyu karena seharusnya pihak yang memberi keterangan di pengadilan seharusnya disumpah. 

 

Belakangan, kasus korupsi di Dispenda Riau yang menyebut keterkaitan SF Hariyanto hilang begitu saja. Apalagi, Kejaksaan Tinggi Riau telah menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada kasus dugaan korupsi lain di dua bidang kerja Dispenda Riau. Yakni  Bidang Pengolahan Data dan Bidang Pembukuan dan Pengawasan. Padahal, kasus tersebut masih berkaitan dengan perkara yang menimpa Deyu dan Deliana.

SF Hariyanto juga sempat dikaitkan dengan tuduhan terhadap dugaan korupsi kegagalan konstruksi Jembatan Siak III Pekanbaru. Jembatan tersebut sempat bermasalah dan ditutup, meski sudah selesai dibangun. Dalam persidangan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB menyebut kalau Jembatan Siak III gagal konstruksi. 

Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kala itu menyebut kalau SF Hariyanto yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau harus bertanggung jawab secara hukum. Ia menduga telah terjadi kerugian negara atas kegagalan konstruksi proyek jembatan tersebut.

Masih saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau pada 2014 lalu, SF Hariyanto juga pernah dibentak dan dimarahi anggota majelis hakim. Dalam perkara korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tersebut, SF Hariyanto dalam kapasitas sebagai saksi dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit. 

Majelis hakim saat itu berulang kali mengingatkan SF Hariyanto agar tidak memberikan keterangan palsu. Ia bahkan diancam akan bisa dipidanakan atas keterangannya yang menurut majelis hakim bisa menjurus sebagai keterangan palu.

"Anda jangan memberikan keterangan belok sana belok sini. Kalau saya vonis Anda 5 tahun memberi keterangan palsu, Anda tidak ikut korupsi PON, tapi Anda masuk penjara gara-gara memberi keterangan palsu. Jadi jangan main-main ya saudara saksi," kata Bachtiar Sitompul yang menjadi ketua majelis hakim dalam kasus tersebut.

Kasus lain yang kerap dikaitkan dengan SF Hariyanto adalah korupsi proyek pipa transmisi PDAM Inhil tahun 2013. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,6 miliar ini telah menjerat Muhammad, mantan Kepala Bidang pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. 

Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau pada Jumat(27/6/2021) lalu menuding ada keterkaitan SF Hariyanto dalam kasus tersebut.

“Jangan sampai terulang kembali Sekdaprov Riau sebagai orang nomor satu aparatur sipil negara di Riau ini tersandung kasus korupsi. Hal itu sangat memalukan bagi masyarakat Riau,” kata koordinator aksi, Fauzi.

Pernyataan Fauzi tersebut merujuk pada kasus yang menimpa Sekdaprov Riau sebelumnya, Yan Prana Jaya yang menjadi terpidana kasus korupsi. Yan Prana divonis 3 tahun dalam kasus lama sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak. 

Yan Prana dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau, Syamsuar yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Siak. Yan ditarik dari Pemkab Siak lalu mendapat promosi khusus menjadi Sekdaprov Riau sejak 22 November 2019 lalu. (*)