Pelaku Usaha Kuliner Diminta Tak Layani Makan di Tempat
IMBAUAN - Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan selebaran imbauan kepada pelaku usaha di Kecamatan Sail | Riaubisa.com2021
Riaubisa.com, Pekanbaru - Sekretaris Kecamatan Sail, Ilham Pratama, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang berdomisili di Kecamatan Sail, untuk tidak melayani pengunjung yang makan ditempat.
Imbauan itu disebutkannya, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
"Sesuai surat edaran Walikota, pengelola tidak melayani pengunjung yang makan di tempat dan hanya boleh di bungkus atau take away," kata Ilham, kepada riaubisa.com, Kamis (05/08/2021).
Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, terus melakukan monitoring dan edukasi terhadap semua pelaku usaha di tahap 2 PPKM Level 4 ini.
Ada dua tempat yang diberikan selebaran imbauan oleh tim satgas, yakni usaha Dhafu Koffe dan Mie Jagoan yang berada di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail Kota Pekanbaru.
"Tim Satgas selain melakukan sosialisasi juga memberikan peringatan secara lisan. Kepada seluruh pelaku usaha kuliner untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi surat edaran dari walikota," pinta Ilham






