Tim Satgas Kelurahan Cinta Raja, Tata Kursi Restoran & Kafe Saat PPKM Level 4

Lurah Cinta Raja Sail dan Tim Satgas COVID-19 Pekanbaru, melakukan penataan kursi sebanyak 25 persen di kafe dan restoran | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Tim Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru, melakukan monitoring dan sosialisasi PPKM Level 4 tahap II di wilayah Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail, Kamis (05/08/2021).

Wilayah Kecamatan Sail terkenal dengan pusat wisata kuliner. Petugas meminta kepada pemilik atau pengelola untuk kooperatif, mematuhi segala bentuk aturan yang telah ditetapkan selama masa penerapan PPKM Level IV tahap II.

Sosialisasi dilakukan pertama di Rumah Makan Selera Rasa, Rumah Makan Gobah Indah, RM Ikan Bakar Pattimura, Peterseli Kitchen.

Ditempat itu dilakukan penataan kursi sebanyak 25 persen dari kapastitas pengunjung agar sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 17 Tahun 2021. Sementara, restoran non UKM diwajibkan take away dan tidak boleh makan ditempat/dine in.

"Kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya mengoptimalkan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Termasuk kita akan melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran pemberlakuan PPKM Mikro," kata Lurah Cinta Raja, Media Nova.

Dia menjelaskan, salah satu fokus monitoring tersebut adalah penertiban dan penindakan pelanggaran PPKM Mikro untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum yang sudah ditetapkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan pelayanan take away hingga pukul 20.00 Wib.

"Pengetatan ini kita fokuskan di tempat-tempat kuliner, cafe, restoran, rumah makan, swalayan dan tempat perbelanjaan lainnya," ulasnya.

Tags :PPKM