APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Diskusi Perdagangan Karbon secara terpadu di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026).
RiauBISA.com, Pekanbaru – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komite Daerah Riau bersama platform teknologi iklim Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon secara terpadu di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Diskusi ini mengangkat tajuk utama "Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH".
Agenda strategis ini sengaja dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman regulasi serta kapasitas teknis para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau. Melalui forum ini, para pelaku usaha kehutanan didorong untuk segera mengembangkan proyek penyerapan karbon di area konsesi mereka masing-masing sesuai dengan koridor hukum terbaru.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti secara teknis melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 merupakan momentum emas. Regulasi ini mengatur tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca khusus di sektor kehutanan nasional.
Muller menilai payung hukum baru tersebut memberikan kepastian iklim usaha yang jauh lebih sehat dan terarah di tingkat daerah hingga pusat. Aturan ini sekaligus menjadi pengakuan resmi negara bahwa fungsi hutan tidak lagi sebatas menghasilkan komoditas kayu konvensional, melainkan juga memproduksi jasa lingkungan berupa serapan karbon yang bernilai ekonomi tinggi.
"Regulasi ini memberikan kepastian usaha yang lebih baik. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus memperoleh nilai tambah finansial dari upaya menjaga tutupan hutan secara bertanggung jawab," ujar Muller Tampubolon, Rabu (15/7/2026).
Kendati memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan, Muller mengingatkan seluruh anggotanya bahwa perdagangan karbon bukanlah mekanisme bisnis yang sederhana. Implementasi di lapangan membutuhkan pemahaman regulasi yang matang, penyediaan data emisi yang kredibel, metodologi ilmiah yang tepat, serta kesiapan kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa para pelaku usaha masih dihadapkan pada sejumlah tantangan nyata di pasar karbon global. Beberapa tantangan krusial tersebut meliputi tingginya biaya investasi awal untuk pengembangan proyek, fluktuasi harga karbon internasional yang sangat dinamis, akses pembiayaan hijau, hingga daya saing tata kelola karbon Indonesia.
Oleh sebab itu, lewat kolaborasi bersama Fairatmos, APHI Riau berkomitmen mendampingi anggotanya dalam melakukan pemetaan kesiapan lahan serta penguatan kapasitas teknis. APHI berharap pemerintah turut memberikan dukungan dalam bentuk penyederhanaan sistem administrasi serta penyediaan akses pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan demi menyukseskan transisi ekonomi hijau ini.(*)






