Pemkab Siak Hormati Proses Hukum Kadishub, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Korupsi

Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar

RiauBISA.com, Siak -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, mengatakan sejak awal Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran ASN agar bekerja secara profesional, menjaga amanah, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati. Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, menjaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," ujar Mahadar, Minggu (12/7/2026).

Terkait penetapan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tersangka oleh Polres Siak, Mahadar menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah agar tidak melakukan praktik pungutan liar, pemerasan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Mahadar menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Siak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun atau zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Di sisi lain, Pemkab Siak memastikan pelayanan publik di Dinas Perhubungan tetap berjalan normal. Untuk sementara waktu, jabatan Kepala Dinas diisi oleh Sekretaris Dinas agar roda organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sebagai langkah evaluasi internal, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diminta melakukan pembenahan menyeluruh guna menutup peluang terjadinya penyimpangan.

Mahadar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.

"Di saat yang sama, Ibu Bupati bersama Bapak Wakil Bupati tetap mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli dan pelanggaran hukum di lapangan yang dilakukan oleh ASN Siak. Sikap pimpinan sangat tegas terhadap hal tersebut," katanya.

Ia berharap upaya pembenahan birokrasi yang terus dilakukan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Kami mengajak seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, untuk bersama-sama menjaga nama baik institusi dan menghindari segala perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat," pungkas Mahadar. (*)