Tunda Bayar di Pemkab Siak Capai Rp 327 Miliar, Pj Sekda Sebut Masih Ada Dana Belum Masuk

Penjabat (Pj) Sekda Siak, Fauzi Asni

RiauBISA.com, Siak Sri Indrapura - Penjabat (Pj) Sekda Siak, Fauzi Asni, menyebutkan, persoalan tunda bayar melalui rekanan pihak ketiga yang mencapai Rp 327 miliar dan belum dibayarkan hingga saat ini dikarenakan adanya dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau, yang belum disalurkan.

"Ada kekurangan pembayaran Pemerintah Pusat ke daerah di tahun 2023 lebih kurang sebesar Rp 172 miliar dan dari Pemerintah Provinsi Riau tahun 2024 Rp 54 miliar dari dana bagi hasil pajak kendaraan," terang Fauzi, Jumat (2/5/2025).

Dia menjelaskan, persoalan tunda bayar ini tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, jika proses review dari BPK selesai akan dibayarkan secara bertahap dengan melihat ketersediaan anggaran.

"Bisa saja nanti dibayar di APBD murni 2025, bisa saja masuk di dalam anggaran perubahan. Makanya kita langsung hadirkan orang BPKAD melalui kabid anggaran biar jelas persoalannya," urainya.

Saat ini lanjutnya, dana tunda bayar sebesar Rp. 327 miliar telah tercatat. Kondisi keuangan terbatas dan pembayaran dilakukan hanya cukup untuk membayar skala prioritas.

Skala prioritas itu seperti belanja operasional seperti pembelian obat-obatan, operasional listrik, air, telepon, bahan bakar minyak angkutan umum serta gaji pegawai.

"Kalau untuk tunjangan penghasilan tetap dibayarkan, termasuk pembayaran SPPD karena ada memakai jasa pihak ketika seperti tiket pesawat dan lainnya. Tidak ada niat pemerintah untuk menahan ini," tukasnya. (*)