Pemko Pekanbaru Hadirkan 6 Kios Pangan Puan Berseri

RiauBISA.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menghadirkan Kios Pangan Puan Berseri di enam titik strategis sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pangan pokok sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan pangan berkualitas dengan harga terjangkau.

Kepala DKP Kota Pekanbaru, Mahyuddin, mengatakan pembentukan Kios Pangan Puan Berseri merupakan bagian dari program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah melalui penyediaan akses pangan yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi masyarakat.

"Kios Pangan Puan Berseri ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyediakan akses pangan pokok yang aman, berkualitas, serta dengan harga yang terjangkau," ujarnya.

Enam lokasi Kios Pangan Puan Berseri tersebut berada di Koperasi Propas Syariah Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sukajadi; Bintang Sahabat Pangan di Jalan Hang Tuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Puan Berseri Panda di Jalan Pandawa, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya; Kios Pangan Nuha Jaya di Jalan Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya; Kios Pangan Gemilang di Jalan Riau, Gang Sepakat, Kecamatan Senapelan; serta Toko Jenta di Jalan Khayangan, Kecamatan Rumbai.

Menurut Mahyuddin, melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), DKP berupaya memperkuat rantai pasok dari daerah surplus menuju daerah yang membutuhkan sehingga ketersediaan bahan pangan tetap terjaga dan harga lebih stabil.

"Sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pangan yang lebih merata," katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan Kios Pangan Puan Berseri dilakukan secara profesional dengan menggandeng berbagai pihak, di antaranya Bulog, distributor pangan, gabungan kelompok tani (Gapoktan), BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha pangan guna memastikan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga.

Program tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Keputusan Direktur Stabilitas Pangan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional Nomor 79/HK.02.06/B.2/01/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Kios Pangan Tahun 2026.

Dengan hadirnya enam Kios Pangan Puan Berseri di berbagai wilayah Kota Pekanbaru, Pemko berharap distribusi pangan semakin merata, harga kebutuhan pokok tetap terkendali, serta ketahanan pangan masyarakat terus meningkat. (*)