Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar
RiauBISA.com, Tembilahan – Kantor Bea Cukai Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Semester I 2026 dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Kamis (24/6/2026) sebagai bentuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan upaya nyata dalam melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh sekitar 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 1.100 liter minuman mengandung metil alkohol, serta berbagai barang lainnya seperti tekstil, kosmetik, dan produk kena cukai tanpa pita resmi.
Eko menegaskan bahwa rokok ilegal masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.
“Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wajib kita berantas karena berdampak luas bagi kesehatan dan ekonomi,” tegasnya.
Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Inhil, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Langkah tegas ini penting untuk memberi efek jera bagi pelaku dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dilarutkan agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan benar-benar tidak kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, BPOM, serta perwakilan daerah di wilayah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Riau. (*)






