Satpol PP Inhil Tertibkan Kios di Eks Air Mancur dan Pasar Tengah, Dukung Penataan Wajah Kota

RiauBISA.com, Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios yang masih berdiri di kawasan Eks Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Tengah Jalan Kahuripan, Kecamatan Tembilahan, Kamis (11/6/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus mendukung program penataan kawasan perdagangan agar lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Khusairi, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Subdenpom, Bagian Hukum, serta instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah telah menempuh pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar mengosongkan lokasi dan membongkar bangunan secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, masih terdapat sejumlah kios yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad Khusairi, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran kios, tetapi merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program penataan kawasan pasar menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus mendukung pengembangan pusat perdagangan yang lebih representatif di masa mendatang.

Untuk memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir telah menyediakan Tempat Pasar Sementara (TPS) bagi para pedagang yang terdampak relokasi.

TPS tersebut berlokasi di Jalan Kapten Mukhtar, tepatnya di lapangan belakang Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir. Lokasi ini disiapkan agar para pedagang tetap dapat menjalankan usaha selama proses penataan kawasan berlangsung.

Ahmad Khusairi juga menyampaikan apresiasi kepada para pedagang dan masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif selama pelaksanaan kegiatan sehingga proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus mematuhi peraturan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung pembangunan daerah.

Melalui penataan kawasan Eks Air Mancur dan Pasar Tengah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap dapat menghadirkan lingkungan kota yang lebih rapi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik di pusat kota Tembilahan. (*)