76 Ribu Akun Aktif, 8.221 Peserta sudah Menggunakan Pilihan Kedua
RiauBISA.com, Pekanbaru - Antusiasme masyarakat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 terus meningkat. Hingga Jumat (12/6), tercatat sebanyak 76.580 akun telah aktif dalam sistem pendaftaran daring yang disiapkan pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.820 calon murid atau sekitar 83 persen masih bertahan pada pilihan sekolah pertama. Sementara 8.221 peserta telah menggeser pilihannya ke opsi kedua dan hanya 626 peserta yang memanfaatkan pilihan ketiga.
Data tersebut menunjukkan mayoritas peserta masih berupaya memperoleh kursi di sekolah pilihan utama mereka, sementara perpindahan ke pilihan berikutnya masih relatif rendah.
Tim Teknis SPMB Riau, Jeffri Hunter, M.Pd, mengatakan secara umum pelaksanaan SPMB hingga hari keempat berjalan aman dan lancar. Sistem pendaftaran yang dilakukan secara daring juga dapat diakses masyarakat tanpa kendala teknis yang berarti.
"Hingga saat ini akun yang aktif sebanyak 76.580. Dari jumlah itu, sebanyak 63.820 calon murid telah memilih sekolah pada pilihan pertama. Kemudian 8.221 peserta sudah menggunakan pilihan kedua, sedangkan yang memilih hingga pilihan ketiga baru 626 orang. Artinya pergerakan masih didominasi pada pilihan kedua, sementara pilihan ketiga belum banyak digunakan," ujar Jeffri.
Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan berasal dari sistem, melainkan dari pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar.
Salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan berkaitan dengan dokumen prestasi yang digunakan pada jalur prestasi. Untuk sertifikat tingkat nasional dan internasional, dokumen tersebut harus terdaftar pada Pusat Prestasi Nasional sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah.
Sementara untuk prestasi tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, peserta wajib melengkapi sertifikat dengan surat keputusan atau surat keterangan pemenang yang diterbitkan panitia atau lembaga penyelenggara kegiatan.
"Hal ini untuk mengantisipasi agar sertifikat tidak bisa digandakan. Kalau hanya sertifikat saja, verifikator sekolah agak sulit memastikan keabsahannya karena dimungkinkan untuk digandakan," jelasnya.
Selain persoalan sertifikat, penggunaan kartu keluarga (KK) juga masih menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan orang tua calon peserta didik.
Jeffri menegaskan bahwa untuk jalur domisili dan afirmasi, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan serta telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
"Kalau KK dari kabupaten lain kemudian ingin mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur domisili atau afirmasi, tentu tidak bisa. Untuk jalur ini, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan minimal berusia satu tahun," katanya.
Sementara pada jalur prestasi, tidak ada ketentuan masa berlaku KK minimal satu tahun. Namun demikian, peserta tetap harus mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK.
"Kalau KK-nya Pekanbaru, silakan mendaftar ke sekolah di Pekanbaru. Tetapi kalau KK dari luar Pekanbaru lalu mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur prestasi, itu tidak bisa," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemerataan kualitas pendidikan dan memberi ruang bagi siswa berprestasi untuk berkembang di daerah masing-masing.
"Tujuannya agar anak-anak yang berprestasi tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru," ujarnya.
Sejak tahapan pendaftaran dibuka pada 8 Juni lalu, panitia menilai tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi.
Karena itu, orang tua dan calon peserta didik diimbau untuk mempelajari secara cermat seluruh persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis SPMB agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan terhindar dari kendala administrasi.(*)






