Pemkab Kepulauan Meranti Sukses Bayar 65 Persen Utang Tunda Bayar
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, saat memaparkan kondisi keuangan daerah, Kamis (4/6/2026).
RiauBISA.com, Meranti - Upaya keras Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengurai benang kusut persoalan tunda bayar yang membebani keuangan daerah mulai membuahkan hasil positif. Di tengah kondisi fiskal yang masih sangat ketat, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sukses menyelesaikan pembayaran kewajiban lama senilai Rp125.877.650.821,53, atau sekitar 65 persen dari total utang yang diwarisi dari tahun anggaran sebelumnya.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, mengungkapkan bahwa total kewajiban tunda bayar yang harus ditanggung pemerintah daerah dari Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 secara keseluruhan mencapai Rp193.816.816.850,01. Akumulasi tersebut terdiri atas sisa utang TA 2024 sebesar Rp118.897.874.282,73 dan beban tunda bayar TA 2025 yang tercatat sebesar Rp74.918.942.567,28.
"Dari total kewajiban Rp193,8 miliar itu, sampai saat ini sudah berhasil kita bayarkan sebesar Rp125,87 miliar. Artinya, sebagian besar kewajiban lama sudah dapat diselesaikan dengan baik, meskipun kondisi fiskal daerah saat ini diakui masih cukup berat," ungkap Fajar Triasmoko saat memberikan keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Jika dibedah secara rinci, realisasi pembayaran untuk utang TA 2024 telah mencapai Rp68.196.879.337,28 atau sekitar 57,36 persen. Sementara itu, performa penyelesaian kewajiban TA 2025 menunjukkan progres yang lebih tinggi, di mana pemerintah daerah telah menyalurkan dana sebesar Rp57.680.771.484,25 atau menyentuh angka 76,99 persen dari total beban tahun tersebut.
Dengan realisasi gabungan sebesar 64,95 persen tersebut, kini sisa utang tunda bayar Pemkab Kepulauan Meranti menyisakan baki 35,05 persen atau setara Rp67.938.166.028,48. Sisa kewajiban ini terbagi atas beban TA 2024 sebesar Rp50.700.994.945,45 dan beban TA 2025 sebesar Rp17.237.171.083,03 yang komitmennya akan terus diangsur secara bertahap.
Fajar mengklaim bahwa sebagian besar tagihan dari pihak ketiga (rekanan/kontraktor) yang selama ini menjadi sorotan publik telah berhasil dituntaskan, dan menyisakan sekitar 10 persen saja dari total sisa utang. Komponen terbesar yang saat ini belum terbayarkan justru didominasi oleh pos domestik pemerintahan, yakni pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta Alokasi Dana Desa (ADD) untuk jajaran pemerintahan desa.
Langkah penyelesaian utang ini menuntut kehati-hatian yang tinggi mengingat postur APBD Meranti TA 2026 mengalami defisit cukup lebar. Dari total belanja yang ditetapkan sebesar Rp1.162.416.313.157,00, pendapatan daerah yang diproyeksikan terealisasi hanya sebesar Rp965.980.940.876,00, sehingga struktur anggaran mengalami defisit sebesar Rp196.435.372.281,00.
Pemberat lainnya adalah tidak semua dana transfer pusat mengalir utuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), karena sebesar Rp177.191.628.000,00 langsung ditransfer (by name by address) ke rekening penerima manfaat seperti guru, sekolah, puskesmas, dan desa. Praktis, dana murni yang masuk ke kas daerah hanya Rp629.789.312.876,00, yang dicairkan berkala setiap bulan dengan rata-rata Rp44.984.950.919,00.
Padahal, penerimaan bulanan tersebut hampir habis terkuras untuk membiayai belanja rutin operasional wajib Pemkab. Setiap bulannya, anggaran wajib tersedot untuk gaji ASN dan PPPK sebesar Rp19 miliar, gaji PPPK paruh waktu Rp3 milar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, serta biaya listrik, operasional kantor, ADD, hingga TPP pegawai.
"Karena porsinya sangat ketat, pengaturan arus kas (cash flow) harus dilakukan secara sangat cermat dan presisi. Pemerintah daerah dituntut harus mampu melunasi kewajiban lama secara paralel, tanpa mengorbankan pelayanan publik serta jalannya roda pembangunan," jelas Fajar memungkasi penjelasannya terkait strategi penyehatan pos keuangan Kepulauan Meranti.(*)






