LSM Benang Merah Laporkan Dugaan Korupsi Penjualan Diam-Diam Aset LPJK Riau

RiauBISA.com, Pekanbaru - LSM Benang Merah secara resmi melaporkan dugaan Penjualan Aset Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Riau oleh oknum Pengurus periode tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Benang Merah menduga ada dugaan korupsi yang mengakibatkan hilangnya aset Negara berupa eks kantor LPJK Riau.

"Hari ini resmi sudah kami laporkan ke Pidsus Kejati Riau. Harusnya aset berupa Kantor LPJK Riau itu diserahkan kepada Negara. Namun, dalam masa transisi ternyata dijual kepada pihak lain sehingga yang seharusnya menjadi milik negara menjadi milik pribadi," ungkap Direktur LSM Benang Merah, Idris, Selasa, (12/5/2026).

Dijelaskan Idris, bahwa LPJK Provinsi Riau memiliki kantor di bilangan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru yang dananya turut berasal dari dukungan pendanaan dari pemerintah.

Pada tahun 2020, pemerintah kemudian melakukan pembubaran LPJK.

Beberapa ketentuan Pembubaran dan Peralihan Asset itu tertuang pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan LPJK pada Pasal 40 menyatakan bahwa saat pengurus LPJK baru ditetapkan oleh Menteri PUPR, LPJK Nasional dan LPJK Provinsi periode sebelumnya dinyatakan bubar atau tutup.

Selanjutnya, penyerahan Asset berupa sistem informasi dokumen penting dan asset fisik/kekayaan lainnya yang dikelola oleh LPJK lama (periode sebelumnya) wajib diserahkan kepada Menteri PUPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, larangan Pengalihan Mandiri  tersebut karena berstatus asset yang dikelola Lembaga negara/daerah sehingga tindakan penjualan ataupun penghapusan harus mengikuti mekanisme.

"Penjualan tanpa prosedur resmi patut diduga perbuatan pelanggaran hukum," tegas Idris.

Dikatakannya, pada proses transisi LPJK dari sistem lama ke sistem baru sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, aset LPJK Nasional dan LPJK Provinsi yang lama tidak diperkenankan dijual secara sembarangan menjelang pembubaran/penutupan tahun 2020.

Ia mengurai beberapa ketentuan terkait aset LPJK di akhir tahun 2020, antara lain ; Penyerahan Aset kepada Menteri. Dimana berdasarkan Permen PUPR Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 38 disebutkan bahwa aset berupa sistem informasi dan dokumen penting yang dikelola oleh LPJK Nasional dan Provinsi wajib diserahkan kepada Menteri PUPR saat pengurus baru ditetapkan.

Kemudian, bahwa seharusnya pada saat LPJK Lama dinyatakan Bubar setelah adanya pengurus LPJK baru yang ditetapkan oleh Menteri, segala tindakan pemindahtanganan secara sepihak tidak dilakukan.

"Secara prinsip, kekayaan negara/lembaga, aset yang dikelola lembaga negara atau badan yang dibentuk pemerintah tidak boleh diperjualbelikan sepihak," sebutnya.

Singkatnya, kata Idris, sebelum LPJK tutup tahun 2020, atau selama masa transisi, aset tidak boleh dijual langsung.

"Aset-aset tersebut (terutama data, sistem, dan barang inventaris) wajib diinventarisasi dan diserahkan ke Kementerian PUPR sebagai bagian dari proses serah terima dan pembubaran LPJK lama," kata Idris.

Namun faktanya, selama proses transisi, ternyata aset kantor tersebut diam-diam dijual oleh Oknum Pengurus LPJK Riau ke pihak lain.

"Ini kita laporkan sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Harusnya jadi Aset Negara dan nilai serta penjualannya harus ditelusuri oleh Pengacara Negara, dalam hal ini Kejaksaan," tutup Idris.