LSM BMK Sorot Aroma Dugaan Korupsi Mark Up Belanja Modal Alat Lab Tahun 2024 di DLH Kuansing

Kantor DLH Kuansing

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) menyoroti aroma dugaan korupsi mark up belanja modal alat laboratorium umum tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing.

Dari data LSM BMK, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Putra Marwa Perkasa dengan nilai kontrak Rp. 133.848.406,50.

"Kegiatan itu diduga di mark up," ujar Ketua LSM BMK, Idris Muchni, kepada RiauBISA.com, Senin (30/6/2025).

Dari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), belanja modal ini ada di kegiatan pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan

Lingkungan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 134.025.000 yang diperuntukkan untuk pembelian timbangan analitis, sieve split dan

Meja rimbang anti getar.

Dan saat dilakukan penelusuran, diketahui harga barang yang diadakan berupa timbangan analitis dengan harga perkiraan Rp.3.000.000, sieve split dengan harga perkiraan Rp. 5.000.000 dan meja rimbang anti getar dengan harga perkiraan Rp. 20.000.000.

"Sehingga diperoleh perkiraan total belanja modal hanya memakan biaya sebesar Rp.28.000.000," ujar Idris.

Berdasarkan perhitungan yang ia lakukan, terdapat juga dugaan mark-up belanja modal alat laboratorium umum DLH Kuansing yang mencapai perkiraan Rp 100 juta lebih.

Adapun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untk kegiatan tersebut dilakukan oleh Kepala DLH Kuansing Deflides Gusni serta pejabat pelaksana teknis Muhammad Pasri yang menunjuk PT. Putra Marwa Perkasa dengan nilai kontrak hanya selisih Rp.176.593,5 saja.

"Dari analisa data, diduga terdapat pengaturan harga sehingga mendekati pagu DPA. Sehingga menimbulkan keuntungan melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 15 persen dari harga modal," tuturnya. (*)