BRK Syariah dan Jamkrida Disuntik Uang APBD Riau Sebesar Rp 262 Miliar

Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Riau, Robin Hutagalung | Foto : Arifin Waruwu

RiauBISA.com, Pekanbaru - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yakni Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dan Jamkrida disuntik uang untuk penambahan modal lewat APBD Riau, dengan total nilai keduanya sebesar Rp 262 miliar.

Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Riau, Robin Hutagalung, mengatakan, DPRD Riau beserta Pemprov Riau, bersepakat untuk menambah penyertaan modal bagi kedua badan usaha tersebut.

"Total Rp 262 miliar. Untuk BRK Syariah sebesar Rp260 miliar dan Rp50 miliar untuk Jamkrida," ucap Robin, usai memimpin rapat finalisasi penyertaan modal di ruang Medium DPRD Riau, Senin (4/5/2026).

Politisi fraksi PDIP itu berharap, dengan penambahan modal di perusahaan milik daerah Riau itu, BUMD khususnya BRK Syariah, selain laba nantinya juga harus dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Begitu juga untuk Jamkrida, agar lebih di optimalkan lagi. BRK Syariah bisa menggunakan mereka juga," kata Robin.

 

Robin mengungkapkan bahwa untuk suntikan penyertaan modal bagi BRK Syariah di 4 tahun lalu telah dilakukan sebesar Rp500 miliar.

Terkait hal itu, suntikan uang penyertaan modal sebesar Rp262 miliar pada tahun ini, dilakukan tidak sekaligus. Hal ini mengingat kondisi keuangan Riau yang mengalami defisit.

"Karena kondisi keuangan maka di 2026 ini porsinya senilai Rp25 miliar. Nanti di 2027, 2028, 2029 sampai 2030 itu Rp58.750.000.000. Tujuannya supaya Pemprov Riau punya saham mayoritas sebesar 51 persen," ujar Robin.

Sementara untuk Jamkrida, penyertaan modal juga dilakukan secara bertahap, dengan rincian di tahun 2026 Rp25 miliar. "Untuk tahun 2027 sampai 2028 masing-masing Rp12,5 miliar," ungkapnya.

Sementara saat ditanya mengenai BUMD Riau yang 'sakit', Robin memilih tidak menjawab dan meminta awak media menanyakan kepada mitra komisi terkait.

"Sebaiknya hal itu (BUMD sakit) ditanyakan ke Komisi III DPRD Riau," cetusnya. (*)