Ribut-ribut Pemilik Usaha di Medsos Soal Pajak Spanduk, Bapenda Kuansing; Pungutan Sah Sesuai UU HKPD
Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim | Foto : Roder
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Banyaknya pemilik usaha yang komplain soal keberatan pungutan pajak spanduk dan plang nama toko yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing) menimbulkan beberapa perdebatan di media sosial (medsos).
Kepala Bapenda Kuansing, Masrul Hakim, kepada RiauBISA.com, Senin (27/4/2026) mengatakan bahwa dasar pungutan pajak itu sah dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU yang disahkan pada 5 Januari 2022 lalu menjelaskan tentang peningkatan kemandirian fiskal daerah, menyederhanakan pajak/retribusi serta meningkatkan pelayanan publik.
"Perdanya pun juga sudah ada. Aturan pajak reklame berlaku menyeluruh. Tidak hanya di area tertentu saja. Pajak reklame ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Kuansing tanpa terkecuali," ucap Masrul.
Dia bercerita kepada awak media bahwa terkait pajak reklame di Kabupaten Kuansing, selama ini belum digarap secara maksimal.
Dorongan penertiban pajak reklame di Wilayah Kabupaten Kuansing kata dia lagi, juga merupakan kajian dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"BPK sudah menganjurkan dan menekankan agar pungutan pajak reklame harus dimaksimalkan," ujar Masrul.
Kata Masrul lagi, saat ini realiasi pungutan dari sektor pajak reklame masih tergolong sangat kecil. Tahun lalu kata dia, target dari sektor pajak reklame hanya Rp700 juta. Masrul menilai angka itu jauh dari potensi hasil yang sebenarnya.
"Kalau digarap dengan optimal dan terstruktur, potensinya bisa mencapai miliaran rupiah," katanya.
Bapenda Kuansing saat ini melakukan pendataan wajib pajak pelaku usaha dari sektor pajak reklame spanduk dan plang toko di Wilayah Kabupaten Kuansing.
Menurut Bapenda Kuansing, sektor PAD dalam pungutan sektor pajak ini menjadi kunci dan meraup PAD dengan maksimal.
"Jika semua spanduk dan plang toko terdata dengan rapi, PAD bisa melonjak tajam. Soal besaran, Perda sudah mengatur secara detail," tuturnya.
Bapenda Kuansing kini mulai menyisir objek reklame di lapangan. Masrul meminta pelaku usaha kooperatif agar penarikan pajak sesuai aturan.
"Tidak ada tarif pukul rata. Besarannya tergantung bahan yang dipakai, ukuran, hingga model reklamenya. Jadi setiap titik bisa berbeda," tegasnya. (*)






