DPRD Riau Minta Pemprov Riau Tindaklanjuti MoU dengan Agrinas
Ketua Pansus OPD DPRD Riau Abdullah | Foto : Arifin Waruwu
RiauBISA.com, Pekanbaru - Panitia khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau mendesak Pemprov Riau agar segera menindaklanjuti kesepakatan MoU dengan Agrinas. Hal ini agar kebun sawit bisa dikelola oleh Pemprov Riau dalam hal ini BUMD.
"Saya pikir Pemprov harus merespon cepat, menindaklanjuti kesepakatan
kemungkinan segera dilakukan MoU dengan Agrinas. Supaya belasan ribu hektar kebun sawit, bisa dikelola oleh Pemprov dalam hal ini BUMD," ucap Ketua Pansus OPD DPRD Riau Abdullah, Senin (27/4/2026).
Anggota Komisi III DPRD Riau itu mengaku pihaknya sudah berbicara dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto terkait BUMD yang berpotensi mengelola ini sesuai dengan KBLI dan bidang.
"Saya pikir tindaklanjutnya harus segera, kapan bisa MoU dengan Agrinas untuk mengelola ini. Karena ini saya pikir potensi yang sangat besar bagi Pemprov melalui BUMD yang bisa mengelola ini," ucap Abdullah.
Seperti dijetahui Pemprov Riau mendapatkan izin dari PT Agrinas untuk turut serta mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.
Peluang strategis tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Selasa (21/4/2026).
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan aset komoditas unggulan ini dinilai sebagai langkah taktis. Pemerintah Provinsi Riau kini memiliki ruang baru untuk mengoptimalkan potensi sektor perkebunan demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini menjadi kabar baik. Dengan adanya izin dari Agrinas, pemerintah daerah memiliki peluang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kebun sawit, yang ke depan diharapkan mampu meningkatkan PAD," kata SF Hariyanto di hadapan para anggota dewan.
Sinergi ini diproyeksikan tidak hanya berdampak pada peningkatan kas daerah. Intervensi pemerintah secara langsung diyakini mampu memberikan efek ganda terhadap perekonomian lokal, terutama dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan. (*)






