Dewan Minta Perda Pajak Air Permukaan Copas Sulsel dan Sumbar; Tak Perlu Lagi Kajian

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri | Foto : Arifin Waruwu

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan, pengenaan pajak air permukaan di sektor perkebunan yang ada di Provinsi Riau tinggal copy paste (copas) dari daerah yang sudah berlaku. Seperti Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini (Copas) satu jalan yang mudah bagi Provinsi Riau karena tidak perlu lagi melakukan kajian dan juga tidak melanggar aturan yang lebih tinggi," ucap Edi, Kamis (5/2/2026).

Dia berharap agar Perda ini segera disahkan di tahun 2026 ini. Jika memungkinkan di akhir atau di kuartal keempat, sudah bisa melakukan penagihan untuk pajak-pajak.

"Karena Sumatera Barat Februari ini sudah mulai menagih mereka. Mudah-mudahan nanti bisa membawa nilai tambah untuk APBD-P kita," harap Edi.

Ia mengatakan, pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit, nominalnya Rp1.700 per dua batang. Dan itu tidak dikenakan pada kebun masyarakat, melainkan hanya kepada perusahaan.

"Ini langkah cepat sebagaimana kita serukan kemarin, kita yakin bahwa kita akan mampu untuk menggali potensi kita di daerah," ujarnya.

Sementara untuk pajak bahan bakar, minyak, non BM, mutasi, balik nama nanti dilanjutkan. "Intinya, kendaraan overload tidak boleh ada di Riau," tegasnya.

Lebih lanjut Edi menyebutkan, DPRD Riau bersama Kapolda Riau sudah sepakat dengan penegasan Menteri Koordinator Infrastruktur. Bahwa, jika dibiarkan cara-cara pemakaian yang tidak sesuai aturan, maka pembangunan jadi sia-sia.

"Percuma saja kita membangun, azas manfaatnnya tidak sampai dan uang kita dan terkesan mubazir saja," cetusnya.

Terkait hal itu, Edi berharap agar semua perusahaan yang ada di Riau, agar jika membeli kendaraan jangan ada lagi yang super overload. Soal ini, pihaknya berjanji bakal melakukan kunjungan lapangan untuk mendatangi pabrik-pabrik karoseri.

"Jangan lagi membuat karoseri yang tidak sesuai aturan. Nanti bisa saja kita rekomendasi cabut izinnya. Jika perusahaan karoseri itu membuat karoseri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, itu dia juga bisa kita cabut izinnya. Karena termasuk para pelanggar aturan pembawa overload," terangnya.

Selain perusahaan karoseri, Edi Basri juga berjanji akan mendatangi  dealer-dealer yang menjual kendaraan-kendaraan besar, seperti Mercedes Benz. Karena kabarnya, perusahaan merek eropa itu sudah ada truk yang pakai gandeng.

"Itu (gandeng) tidak boleh diadakan. Boleh itu dipakai, cuma di mana jalannya yang sesuai dengan peruntukannya.Tol saja tidak memperbolehkan itu. Sementara jalan tol itu kan kekuatannya dua kali lipat dari jalan biasa," ucapnya.

Jika Perda ini terbit, potensi pajak air permukaan di sektor perkebunan yang bisa diperoleh Riau diperkirakan sekitar Rp3,3 triliun. (*)

Tags :DPRD Riau