Insiden Praktik Sains di Siak, Guru Pembimbing Ditetapkan Tersangka

Kapolres Siak dan Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos saat rilis penetapan tersangka. (dok Polres Siak)

RiauBISA.com, Siak - Kepolisian Resor Polres Siak menetapkan seorang guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus insiden praktik sains yang menimpa seorang siswa SMP di Siak.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Siak setelah memeriksa sedikitnya 16 saksi terkait peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah SMP Islamic Center Siak tersebut.

Kapolres Siak, Sepuh Siregar, didampingi Kasat Reskrim Raja Kosmos, menjelaskan bahwa IP merupakan guru pengganti yang bertugas saat kegiatan praktik berlangsung. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat unsur kelalaian dalam pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Penyidik menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan mengetahui adanya penggunaan bahan yang berisiko dalam proyek praktik siswa, namun tetap memberikan izin kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Insiden terjadi saat seorang siswa, Muhammad Aqil, mempraktikkan hasil karya sains yang dibuat dalam kegiatan pembelajaran. Peristiwa tersebut kemudian mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami unsur kelalaian serta tanggung jawab dalam kegiatan pembelajaran tersebut. (*)