PETI di Kuansing Buka Lahan di Kawasan Gunung Toar Kuansing, Walhi Riau: Pintu Masuk Pemodal Besar!
Sebuah alat berat melakukan land clearing (pembukaan lahan) diduga untuk aktivitas PETI di kawasan Kecamatan Gunung Toar, tepatnya di Desa Petapahan, Kabupaten Kuansing, Minggu (22/2/2026) pukul 17.00 WIB kemarin | Foto : Dok
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Sebuah alat berat melakukan land clearing (pembukaan lahan) di kawasan Kecamatan Gunung Toar, tepatnya di Desa Petapahan, Kabupaten Kuansing, Minggu (22/2/2026) pukul 17.00 WIB kemarin.
Kawasan yang 'digunduli' ini, diduga bakal dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas itu, terkesan sengaja dibiarkan. Siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan ini?
Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Walhi Riau, Ahlul Fadli, kepada RiauBISA.com, Senin (23/2/2026) mengatakan, skema legalisasi mengatasnamakan tambang rakyat yang dilegalkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, justru menambah daftar panjang degradasi kerusakan lingkungan.
"Pemprov Riau menargetkan 30 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di 7 kecamatan. Kebijakan ini belum tentu berujung pada kesejahteraan masyarakat, justru berpotensi menjadi pintu masuk bagi pemodal besar," ucap Ahlul.
Menurutnya, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digadang-gadangkan menguntungkan ekonomi masyarakat patut dipertanyakan secara kritis.
Skema legal ini kata dia, sering kali justru memperkuat ketimpangan. Dimana penambang asli hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pihak yang menguasai rantai pasok, peralatan dan pemasaran emas.
Dimana diketahui, Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan saat ini menghadapi dampak lingkungan yang sangat serius. Mulai dari kerusakan fisik, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, pencemaran merkuri, logam berat dan limbah.
"Tentunya ini memperparah kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat serta kerugian ekonomi dalam jangka panjang," tutur ahlul.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menyebutkan, seharusnya Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi dan Kapolda Riau, harus mengkaji usulan 2.653 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuansing.
"Langkah ini bukan sebagai solusi, melainkan justru berpotensi memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama serta mengancam keberlanjutan aliran sungai," ucap Romes.
Menurut Romes, hal ini tidak sejalan dengan pernyataan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing yang dalam pemberitaan menyebutkan soal bahaya merkuri dan banjir akibat PETI pada Oktober 2025 lalu.
Walaupun kebijakan ini sebutnya lagi, diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan turunannya seperti Kepmen ESDM Nomor 152 tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Riau.
"Titik lemahnya ialah pengawasan tidak ketat seperti pemenuhan standar lingkungan, termasuk Amdal atau UKL-UPL. Larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan DAS serta rehabilitasi pascatambang," pungkasnya. (*)






