Wabup Rohil Pimpin Rapat Lanjutan Penyelesaian Konflik Masyarakat Jumrah dengan PT RUJ
RiauBISA.com, Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melanjutkan proses mediasi penyelesaian konflik antara masyarakat Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, dengan pihak perusahaan HTI PT. Ruas Utama Jaya (RUJ). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, di Aula Lantai 8 Kantor Bupati, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan PT. RUJ, di antaranya Direktur Pengembangan PT. RUJ, Joko, Manager Operasional, Sigit Apriyanto, serta sejumlah staf perusahaan. Dari pihak Pemkab Rohil turut hadir Asisten I Rahmatullah Zamri, Kadis PMPTSP Alkan, Kasat Intel Polres S. Sijabat, perwakilan Koramil, Kabag Tapem Robbi Kurniawan, dan Kabag SDA Novri Hendra Gunawan.
Selain itu, rapat juga diikuti secara daring oleh perwakilan beberapa instansi, antara lain BPKH Riau (Fernando), BPHL Riau (Ruslan Hamid), KPH Bagansiapiapi (Didik Ariyanto), serta BPS Kampar (Tubagus dan Fitri Winda Sari).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jhony Charles mengucapkan terima kasih kepada pihak PT. RUJ dan seluruh instansi terkait yang hadir dalam upaya penyelesaian konflik ini. Ia menyebut, setelah rapat mediasi sebelumnya, kondisi di lapangan terpantau kondusif dan masyarakat tidak lagi memasuki area perusahaan.
“Masyarakat masih menunggu hasil kebijakan yang akan diambil pada rapat hari ini. Kami berharap semua pihak, termasuk BPKH, PPHL, KPH, dan BPS, dapat memberikan pandangan teknis agar penyelesaian konflik ini berjalan baik dan adil,” ujar Jhony Charles.
Wabup juga menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah antara Desa Jumrah dan desa-desa yang berbatasan langsung, seperti Desa Tanah Putih Tanjung Melawan dan Teluk Pulau Hulu, agar persoalan tidak berlarut.
Pada kesempatan itu, Direktur PT. RUJ, Joko, menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menjaga keberlangsungan operasional karena berkaitan dengan rantai pasok bahan baku industri.
“Kami menyadari adanya persoalan sosial yang muncul di lapangan. Namun, dari sisi hukum tidak ada kendala berarti yang membuat perusahaan harus menghentikan operasional. Kami tetap terbuka terhadap arahan pemerintah dan siap bermitra dengan masyarakat dalam koridor aturan kehutanan,” terang Joko.
Joko menegaskan, kemitraan yang dijalankan PT. RUJ mengikuti prinsip kemitraan kehutanan, bukan perkebunan sawit, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mencontohkan pola kemitraan PT. Arara Abadi di Kabupaten Siak, yang masih dalam satu manajemen dengan PT. RUJ, dapat dijadikan acuan pelaksanaan di Rokan Hilir.
Sementara itu, perwakilan BPKH Provinsi Riau, Fernando, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil analisa, PT. RUJ telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Namun ia menekankan pentingnya perusahaan meninjau ulang batas wilayah kerja agar masyarakat yang terdampak dapat dilibatkan dalam program kemitraan.
Dari BPHL Riau, Ruslan Hamid menambahkan, PT. RUJ wajib melakukan identifikasi dan pemetaan konflik, serta menjalankan kemitraan kehutanan yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk memanfaatkan sebagian areal konsesi secara adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, KPH Bagansiapiapi mengakui bahwa konflik antara masyarakat dan PT. RUJ telah berlangsung lama, namun sebagian besar telah diselesaikan melalui berbagai kerja sama. Sedangkan BPS Kampar, Tubagus, menegaskan bahwa penyusunan pola kemitraan harus melibatkan masyarakat tempatan agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga setempat.
Menutup rapat, Wakil Bupati Jhony Charles menyampaikan bahwa hasil pembahasan hari ini akan ditindaklanjuti pada rapat lanjutan di Pekanbaru, yang dijadwalkan berlangsung pada 19 November 2025.
“Kita berharap rapat di Pekanbaru nanti dapat menghasilkan keputusan konkret dan menjadi solusi terbaik bagi masyarakat maupun perusahaan,” tutup Jhony Charles. (*)






