Kampung Banjar Seminai Dayun Diusulkan Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi oleh KPK
RiauBISA.com, Dayun – Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, mendapat kehormatan sebagai salah satu kandidat Desa Percontohan Anti Korupsi yang diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Tim dari KPK melakukan penilaian langsung di lapangan, Rabu (12/11/2025), untuk meninjau tata kelola pemerintahan kampung serta tingkat partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi edukasi publik mengenai bahaya dan dampak praktik korupsi bagi masyarakat dan aparat kampung.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, yang turut mendampingi kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa KPK memilih Banjar Seminai sebagai perwakilan kampung dari Kabupaten Siak karena dinilai memiliki potensi kuat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa.
“Hari ini kita mendampingi tim KPK dalam melakukan penilaian di Kampung Banjar Seminai. Kegiatan ini tidak hanya menilai, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat menjauhi praktik korupsi mulai dari tingkat bawah hingga pusat,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Penghulu Kampung Banjar Seminai, Siti Aminah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap kampungnya.
“Alhamdulillah, hari ini tim penilai dari KPK hadir langsung ke Kampung Banjar Seminai untuk melakukan penilaian sekaligus memberikan arahan tentang tata kelola pelayanan publik agar terhindar dari praktik korupsi,” ungkapnya.
Ia berharap, hasil penilaian tersebut dapat membawa Banjar Seminai menjadi salah satu kampung percontohan anti korupsi di tingkat nasional.
“Kami akan menjadikan seluruh masukan dan arahan dari KPK sebagai pedoman untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang lebih bersih dan transparan,” tambah Siti.
Program Desa/Kampung Anti Korupsi yang digagas KPK menilai sejumlah indikator penting, seperti sistem tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, transparansi anggaran, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, KPK turut melibatkan sejumlah instansi pengawas seperti Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Kabupaten Siak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta instansi terkait lainnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Banjar Seminai tidak hanya menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Siak, tetapi juga dapat menginspirasi desa-desa di seluruh Indonesia dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)






