Hasil OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Cs Ditetapkan Tersangka Pemerasan Proyek
Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan baju rompi orange dengan tangan diborgol dan digiring oleh tim KPK di dalam gedung merah putih | Screenshoot
RiauBISA.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek infrastruktur.
Kabar ini didapatkan dari informasi yang beredar. Selain informasi, dari video yang beredar terlihat Ketua DPW PKB Riau mengenakan baju rompi orange dengan tangan diborgol dan digiring oleh tim KPK di dalam gedung merah putih.
Pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru ini akan disiarkan dalam konfrensi pers, Rabu (5/11/2025) pukul 14.30 WIB dan disiarkan secara langsung live youtube KPK.
Dalam kasus pemerasan ini, KPK menyebut adanya jatah preman dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk Gubernur Riau.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (3/11/2025). Dalam operasi senyap ini KPK menangkap Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan 5 kepala UPT ditangkap saat berada di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, karena awalnya tidak ditemukan keberadaannya saat hendak ditangkap. KPK pun menangkap Abdul Wahid saat berada di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.
Lalu, KPK juga mencari Tenaga Ahli Gubernur Riau. Namun, dalam upaya pencarian ini, Dani M Nursalam, akhirnya menyerahkan diri ke KPK Selasa (4/11/2025)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya adalah sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan Poundsterling dengan total jika dirupiahkan sebesar Rp1,6 miliar. (*)






