Diduga BPN Pekanbaru 'Main Mata', Komisi IV DPRD Pekanbaru Bakal Laporkan ke Satgas Mafia Tanah

Perwakilan Ahli Waris Lahan yang bersengketa Rusdi, menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya yang dikeluarkan oleh Negara tahun 1978 saat sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru, Jumat (19/9/2025) sore | Foto : Bambang Irawan

RiauBISA.com, Pekanbaru - Jajaran Komisi IV DPRD Pekanbaru, mencium adanya gelagat yang aneh di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, terkait dugaan tumpah tindih dan permainan sertifikat lahan yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, yang berada persis di samping showroom Wuling.

Kondisi itu disebutkan pasca adanya kejanggalan aneh di inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (19/9/2025).

BPN Kota Pekanbaru, saat sidak, terlihat 'kucing-kucingan' dan diduga dengan sengaja 'mempermainkan' Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan tidak membawa dokumen. Kondisi ini juga dilakukan oleh yang menguasai lahan tersebut.

Atas adanya kecurigaan yang menjurus kepada dugaan permainan serta kongkalingkong antara BPN Pekanbaru dengan mafia tanah tersebut, komisi IV bakal mengambil sikap dengan langkah selanjutnya.

"Sesuai dengan langkah dan rapat yang dilakukan tadi, kita akan membawa ini ke Satgas Mafia tanah yang ada di Jakarta, Kementerian ATR dengan menceritakan persoalan ini," ujar Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla.

Dia menjelaskan, sidak yang dilakukan oleh pihaknya dan jajaran instansi terkait, telah ditembuskan ke Kementerian ATR RI dan Satgas Mafia Tanah. Hal itu dilakukan agar proses yang dilakukan dapat berjalan sesuai prosedur.

"Jadi tindaklanjut dari ini (sidak) akan kita sampaikan. Bahwa memang BPN Kota Pekanbaru tidak kooperatif untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, tampak bingung dan pucat, saat dicecar pertanyaan karena tidak membawa dokumen data pertanahan yang bersengketa saat ini.

Dia terlihat terbata-bata dan tidak mampu menjawab pertanyaan dari jajaran Komisi IV terkait alasannya tidak membawa dokumen data tanah untuk mencocokan data tanah yang bersengketa.

Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu yang lalu, telah disepakati agar saat sidak, pihak yang bersengketa termasuk BPN, sudah sepakat dan akan membawa dokumen untuk pencocokan data.

Kondisi ini menjadi bahan evaluasi oleh Komisi IV karena BPN Pekanbaru dan perwakilan orang yang menguasai tanah sengketa tersebut tidak komitmen. (*)