PT EPP Diberi 'Warning' Hingga 31 Januari 2025 Bersihkan Kota Pekanbaru Dari Sampah

Perusahaan PT EPP dipanggil oleh Komisi IV dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruangan Komisi IV DPRD Pekanbaru, Senin (13/1/2025)

RiauBISA.com, Pekanbaru - Pihak ketiga jasa angkutan sampah, PT Ella Pratama Perkasa (EPP) diberi 'warning' hingga 31 Januari 2025 oleh jajaran Komisi IV DPRD Pekanbaru untuk membereskan persoalan tumpukan sampah yang bertebaran di Kota Pekanbaru.

Kepastian terkait hal itu diketahui usai perusahaan PT EPP dipanggil oleh Komisi IV dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruangan Komisi IV, Senin (13/1/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, mengatakan, ada dua poin yang menjadi kesepakatan dalam rapat Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan manajemen PT Ella Pratama Perkasa.

Pertama, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak harus dijalankan dan dipenuhi dan kedua, Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berfungsi dengan baik dalam menerima sampah-sampah yang diangkut PT EPP.

    "Awal bulan (depan) sudah tidak ada lagi sampah yang menumpuk lagi di titik-titik yang menjadi tanggung jawab mereka (PT EPP)," ujar Roni.

    Menurut Politisi Golkar ini, PT EPP dalam kewajibannya kepada DLHK Pekanbaru, harus memenuhi penyediaan trans depo untuk transit di setiap zona angkutan yang menjadi tanggungjawab PT EPP.

    Termasuk kata dia, penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pikap, dump truk hingga alat berat.

      "Kondisi hari ini cukup memprihatinkan. Kita sepakat dan meminta manajemen PT EPP untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah ini sampai akhir bulan Januari ini," tegas Roni.

      Sedangkan persoalan penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam hal ini menjadi tanggung jawab DLHK. Sebab, PT EPP dalam pekerjaannya berkewajiban untuk mengangkut seluruh sampah 1.000 ton per hari di TPA.

      "Sekarang (TPA) terkendala tidak jalan. Kita tak tahu problemnya, apakah anggarannya belum cair karena di penghujung tahun atau ada problem lain," ungkap Roni.

        Menanggapi hal itu, Direktur Operasional PT EPP, Muhammad Fajri, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya menyanggupi kesepakatan bersama dalam penyelesaian tumpukkan sampah di Kota Pekanbaru saat ini sesuai batas waktu yakni 31 Januari 2025 sesuai perjanjian kontrak yang telah diteken bersama DLHK Pekanbaru.

        "Armada sudah kita siapkan full, mulai dari kawasan zona 1, 2 dan 3 sesuai dengan kontrak kerja kami dengan DLHK," kata Fajri.

        Untuk zona 1, PT EPP menyediakan berupa dump truk kecil sebanyak 31 unit, mobil pikap 17 unit dan mobil dump truk besar 6 unit.

          Di zona 2, dump truk besar berjumlah 6 unit, dump truk kecil 17 unit, dan mobil pikap 17 unit.

          Sedangkan di zona 3, ada sebanyak 7 unit dump truk kecil, 3 unit dump truk besar dan 4 mobil pikap.

          Termasuk penyediaan trans depo di 3 zona wilayah serta pengurusan izin TPS ilegal di Jalan Siak 2 Palas, Kecamatan Rumbai, yang menjadi temuan Komisi IV DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu.

            "Kami coba perbaiki (trans depo) di daerah Rumbai itu, sedang kami proses perizinannya dengan DLHK," ucap Fajri.

            Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya H Ervan, Sovia Septiana, Achmad Faisal Reza, Hamdani, Nofrizal, Faisal Islami, Pangkat Purba, Zulkardi dan Zulfan Hafiz.

            Hadir juga dalam rapat itu Dishub Kota Pekanbaru, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri serta manajemen PT EPP yang memenuhi undangan rapat Komisi IV. (*)