SE Mendagri Dianggap 'Angin Lalu', Pelantikan Perpanjangan Kades Kuansing Ditunda, Ada Apa?

Ilustrasi Pelantikan Kades

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kades.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Sosial dan PMD Erdiansyah melalui Kabid PMD Kuansing Irfansyah mengakui SE Mendagri seharusnya sudah dieksekusi paling lambatnya 31 Agustus 2025.

Namun hingga kini pelantikan tak kunjung dilaksanakan. Ada isu baru yang beredar terkait gagalnya pelantikan perpanjangan Kades di Kuansing saat ini.

Dengan 'digantungnya' pelantikan perpanjangan jabatan kades, muncul spekulasi dan opini liar di masyarakat. Namun, awak media RiauBISA.com, masih menelusuri kevalidan data tersebut.

Terkait gagalnya pelantikan perpanjangan tersebut, lagi-lagi Kabid PMD Irfansyah, kepada RiauBISA.com, Selasa (2/9/2025) beralasan jika penundaan ini karena Pemkab Kuansing disibukkan dengan agenda festival ivent pacu jalur yang telah usai dilaksanakan.

"Sampai saat ini belum dipastikan kapan pengukuhan kades ini dilakukan. Semestinya kalau merujuk SE Mendagri seluruh kades sudah dikukuhkan sebelum September 2025," ujar Irfansyah.

Dia juga beralasan juga, jika belum dilantiknya masa perpanjangan kades ini, karena surat balasan dari Polres Kuansing terkait penjadwalan pengukuhan kades belum mendapatkan balasan.

"Pengukuhan ini mengundang orang banyak, tentu kita juga menyurati Polres Kuansing dan pengawal proses pengukuhan ini, karena kondisi saat tidak menentu," ucapnya mengelak.

SK Kades ini kata dia lagi, sudah ada namun masih kosong, belum ada nama siapa-siapa yang bakal dilakukan pengukuhan. Dan SK ini akan diberlakukan sesuai dengan SE Mendagri.

"SK Kades tetap akan diberlakukan pada 31 Agustus 2025, namun pengukuhan belum bisa kita pastikan kapan dan dimana, dan Bupati Kuansing berkeinginan pengukuhan ini dilakukan di masing-masing Kecamatan," ungkapnya lagi.

Pasca 'digantung' saat ini jabatan kades sebelumnya dijabat oleh Pj terjadi kekosongan dan hanya dijabat Pelaksana harian (Plh) yang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Plh di setiap masing-masing Desa.

Sementara salah seorang warga Kuansing, Roni Saputra, mengatakan, semestinya pemerintah daerah menindaklanjuti SE Mendagri tersebut. Hal aneh, SE Mendagri di anggap 'angin lalu' oleh Pemkab Kuansing.

"Surat Mendagri itu jelas deadline paling lambat-lambatnya akhir Agustus 2025. SE sudah dilakukan pengukuhan, kita menilai Pemkab Kuansing abai dengan perintah Mendagri Tito Karnavian," cetus Roni.

Roni mendesak Pemkab Kuansing segera mengeksekusi perintah Mendagri itu. Pasalnya, saat ini desa-desa yang ada justru dijabat oleh Plh. "Kondisi ini tentu bakal mengganggu pelayanan pemerintahan desa," tutupnya. (*)