Bupati Pelalawan Langgar Undang Undang

LSM Benang Merah Ungkap Peran Bupati Pelalawan Zukri di Tesso Nilo

Screenshoot tiktok @Zukri Bupatiku

RiauBISA.com, Pekanbaru - "Zukri!! Zukri! Zukri! Hidup Pak Bupati Kita!," demikian yel-yel ribuan warga menyoraki menyambut kedatangan Bupati Pelalawan H Zukri Misran di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (11/6/2025) lalu saat mendampingi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pemerintah Pusat dalam rangka Pemasangan Plang Penguasaan Lahan TNTN seluas 81.793 hektar (ha).

Respon Zukri tersenyum sumringah saat namanya diteriakkan oleh rakyat. Reaksi warga terhadap Zukri ini, justru berbeda terhadap Petinggi Negara lainnya yang datang, antara lain ; Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Kabareskrim Polri, Jampidsus Kejagung dan lainnya.

Alhasil, Plang Penertiban Perambahan TNTN yang telah menjadi kebun kelapa sawit, tetap dilakukan.

Sepekan kemudian, nama Zukri kembali diteriakkan oleh ribuan warga yang menduduki TNTN saat aksi unjukrasa di Kota Pekanbaru, yang menuntut penolakan relokasi dari wilayah itu.

Narasinya, mereka menuntut Zukri untuk memenuhi aspirasi lantaran Zukri dulunya mencari dukungan kepada mereka saat pemilihan Kepala Daerah.

Hal tersebut juga disampaikan perwakilan masyarakat sepekan lalu saat acara Satgas di TNTN. "9.500 masyarakat Desa Bukit Kesuma sah ikut memilih, terpilih Bupati Zukri," teriak perwakilan masyarakat.

Lantas, apa yang dilakukan Zukri.

Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan menduga Bupati Pelalawan H Zukri Misran diduga melanggar Undang Undang dan Keputusan Presiden karena telah membangun Sekolah di Kawasan Tesso Nilo, yang diresmikannya pada 20 September 2024 lalu, tepatnya 3 hari sebelum pencabutan nomor Urut Pilkada Pilkada Pelalawan.

Diketahui sekolah yang diresmikan diantaranya SDN 020 Toro Jaya, SDN 19 Kualarenang, SDN 21 Sei Dolik, dan SMPN 6 Ukui, yang terletak di desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.

"Pembangunan Sekolah Baru tersebut berada di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Kamis (19/6/2025).

Menurut Idris, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan didukung Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan.

"Permisi ke siapa Bupati Zukri melakukan ini, Ia bisa saja diberhentikan terkait keputusannya ini," tegas Idris.

Pasalnya, pembangunan beberapa sekolah tersebut dianggap telah melanggar Undang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bupati harus bertanggung jawab terhadap permasalahan TNTN ini. Pada administrasi pemerintahan, secara de facto, Bupati Zukri secara tidak langsung mendukung masyarakat menduduki lahan TNTN ini. Buktinya, dia membangun fasilitas fisik berupa Sekolah di dalam kawasan hutan lindung. Datanya sedang kita susun," tegas Idris.

Diantaranya, papar Idris, Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan - Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN 020 tahun anggaran 2024, senilai Rp774.837.380, yang dilaksanakan CV RADIAN FITRI, pada 13 Agustus 2024.

Kemudian, Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SDN 019 tahun anggaran 2023, senilai Rp. 953.831.018,39, yang dilaksanakan CV DUTA AMANAH, pada 10 Desember 2023.

Idris memahami, kalau pun Zukri pernah berjanji kepada masyarakat TNTN demi terpilih, seharusnya lebih cermat dan hati-hati.

"Dia membangun fasilitas fisik di kawasan hutan terlarang, mau untuk kemanusiaan atau mau menang Pilkada atau apa pun alasannya, secara tidak langsung dia telah memberikan harapan kepada masyarakat bahwa aktivitas kebun kelapa sawit di daerah itu sudah diakui oleh Pemerintah. Wajar jika masyarakat berfikir saat itu bahwa Bupati sebagai Kepala Daerah sudah mengizinkan mereka menggarap lahan disitu dan wajar jika terjadi kontra produktif dengan upaya pihak Balai Tesso Nilo yang mengakibatkan aset-aset Balai dirusak," urai Idris.

"'Bupati Zukri sudah membangun sekolah. Bupati kawan kita, aparat dan Balai Tesso Nilo (BTN) lawan kita'. Mungkin begitu lah di pikiran masyarakat awam disana (TNTN). Satgas PKH mengatakan akan menuntut tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, sedangkan masyarakat mengatakan 'tuntut dulu dong aparatur yang terlibat'Nah, sekarang jadi kisruh, ayo tanggung jawab," tutup Idris. (*)