Pemodal Perusak Hutan di Riau Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Petugas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat menangkap S (40), pelaku perusak hutan TNTN di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada November 2022 lalu. (Dok. Gakkum KLHK)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Berkas perkara tersangka S (40), seorang pria pemodal perusak hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, 13 Januari 2023. 

Penyidik dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diadili. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TNTN seluas 60 hektare di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Januari-Maret 2022.

Perkara ini telah memeroleh putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pelalawan pada 26 Agustus 2022, dengan terpidana Thamrin alias Morin dkk. 

"Berdasarkan fakta persidangan, diketahui tersangka S bertindak sebagai pihak yang memerintahkan atau pemodal para terpidana untuk merambah dan menebang hutan TNTN," kata Subhan, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/1/2023). 

Subhan menjelaskan, pada 14 November 2022, tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau menangkap tersangka S di Kota Pekanbaru.

Sebelum ditangkap, S sempat melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan merampas kembali alat berat yang digunakan untuk merambah hutan. 

"Petugas saat itu mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotannya, yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TNTN menggunakan alat berat," sebut Subhan. 

Dari hasil penyidikan, tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

"Pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Subhan. (*)