Berusaha Melawan Petugas, Polsek Rengat Barat Buru Pengedar Narkoba Bak Film Aksi
DS (35) dan RD (25) warga Desa Sungai Baung dan Desa Pekanheran, digulung Polsek Rengat Barat. Keduanya terlibat dalam dugaan jaringan peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu
RiauBISA.com, Rengat - DS (35) dan RD (25) warga Desa Sungai Baung dan Desa Pekanheran, digulung Polsek Rengat Barat. Keduanya terlibat dalam dugaan jaringan peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
Dua pelaku yang kini telah menjadi tersangka itu ditangkap dengan penuh dramatis. Bak di film-film aksi, tim dari Polsek Rengat Barat, mengepung mereka dalam operasi mendadak.
Bahkan sempat terjadi perlawanan dan pergulatan antara petugas dan pelaku saat dilakukan penangkapan. Namun, ketegasan dan kesigapan tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (15/5/2025) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Lingkar Terminal, Kelurahan Pematang Reba, Indragiri Hulu, Rabu, (14/5/ 2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku DS ditemukan 1 plastik klip sedang berisi serpihan kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok bertuliskan T3.
Sementara itu, dari tas pinggang pelaku RD, tim menemukan 11 plastik klip kecil yang diduga berisi kristal sabu.
"Total barang bukti yang diamankan seberat 3,04 gram sabu, beserta sejumlah barang lain seperti dua unit telepon genggam, sepeda motor, uang tunai, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu," ujar Aiptu Misran.
Dirinya menjelaskan, operasi penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
Berbekal informasi itu, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan memerintahkan tim gabungan reskrim, intel dan bhabinkamtibmas, lalu melakukan penyidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam proses penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melawan petugas. Namun tim berhasil melumpuhkan keduanya tanpa adanya insiden.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (*)






