Soal Klarifikasi ke Anggota DPRD Kuansing, BPK Ngaku tak Ada Hubungan Dengan Politik dan Pemerintah

Kantor DPRD Kuansing

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Koordinator Wilayah Kuansing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Agung M Noer, menyebutkan, jika undangan klarifikasi terhadap sample uji petik Anggota DPRD Kuansing sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

"Sebelumnya kita juga sudah melakukan konfirmasi terhadap pelaksana perjalanan dinas di DPRD Kuansing. Nah dari konfirmasi ini, kita lakukan klarifikasi terhadap anggota DPRD nya," ujar Agung, kepada RiauBISA.com, Selasa (6/5/2025).

Pihaknya mengaku, proses klarifikasi terhadap uji petik tidak dilakukan terhadap seluruh Anggota DPRD Kuansing.

Dalam melakukan proses adanya indikasi-indikasi, konfirmasi dilakukan dengan melakukan uji petik sample sebanyak 12 orang Anggota DPRD Kuansing.

"Kita melaksanakan tugas secara profesional dan objektif. Audit dilakukan secara menyeluruh. Tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Tidak ada urusan dengan pemerintah," ungkap Agung.

Agung juga mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang merasa menemukan adanya indikasi-indikasi yang berhubungan dengan keuangan negara, untuk segera menyurati BPK.

"Siapapun sumber dijadikan perencanaan audit akan ditindaklanjuti. Setiap tahun BPK Riau juga telah melakukan audit terhadap belanja-belanja daerah. Mau siapapun. Baik pejabat atau masyarakat," tegasnya.

"Kalau memang ada indikasi temuan silahkan laporkan ke BPK. Laporan!. Karena sekarang kita masih proses melakukan audit terhadap Keuangan Daerah Kuansing," tukasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kuansing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Desi Guswita, mengaku ada kejanggalan terkait undangan klarifikasi dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau terhadap dirinya, yang sarat dengan muatan politik dan pesanan penguasa.

Desi mengaku, klarifikasi indikasi temuan terkait kelebihan bayar yang dilakukan BPK Riau, hanya dirinya yang diundang untuk dimintai klarifikasi oleh BPK, sementara Anggota DPRD Kuansing periode saat ini tidak dimintai klarifikasi.

Dari perbincangannya dengan auditor BPK Riau, klarifikasi terhadap dirinya merupakan sampel atau uji petik. Desi mengaku heran sebab dirinya hanya hanya melakukan perjalanan dinas 3 kali.

Sepanjang 2024 ini ada 3 kali perjalanan dinas pribadi dan ada 2 kali kunjungan kerja bersama komisi dan ada beberapa kali mengikuti bimtek.

Sementara 34 Anggota DPRD Kuansing lainnya termasuk periode sebelumnya telah melakukan berkali-kali perjalanan dinas, termasuk staf-staf dan jajaran sekwan yang juga melakukan perjalanan dinas di tahun yang sama, namun tidak dilakukan klarifikasi oleh BPK Riau.

Desi dalam pengakuannya menduga ada permainan dalam undangan klarifikasi ini. Sebab, selama ini tidak ada sejarahnya Anggota DPRD Kuansing yang dilakukan pemanggilan langsung oleh BPK untuk audit perihal kelebihan bayar.

Jika ada kelebihan bayar, BPK Riau hanya melakukan klarifikasi kepada Sekwan dan jajarannya.

Proses kejanggalan ini perlu mendapat perhatian bersama. Desi berharap, KPK dapat turun melakukan tindaklanjut atas proses-proses yang tidak lazim termasuk banyaknya indikasi temuan di Setwan Kuansing.

Sebelumnya, Desi telah dipanggil khusus oleh tim audit BPK RI Perwakilan Riau, perihal klarifikasi yang tertuang dalam surat BPK RI Perwakilan Riau nomor 56/LKPD-Kuansing tertanggal 24 April 2025.

Surat ini ditembuskan kepada Sekretaris DPRD Kuansing tertanggal 30 April 2025 yang diteken oleh Ketua Tim Pemeriksa Adeyansyah Budiwarnan, bersama wakil rakyat periode 2019-2024. (*)