Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Ditreskrimsus Polda Riau Periksa Saksi U Secara Maraton
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
RiauBISA.com, Pekanbaru - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kembali memeriksa saksi berinisial U dalam perkara kasus pengusutan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, kepada wartawan, Senin (5/5/2025) mengatakan, pemeriksaan secara maraton itu telah dilakukan selama dua hari. Yakni pada Kamis (1/5/2025) dan Jumat (2/5/2025) kemarin.
"Benar. Kita telah melakukan pemeriksaan secara maraton selama dua hari," ujar Kombes Ade.
Pada kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp162 milliar tersebut, pihaknya telah menerima pengembalian uang senilai Rp19,5 milliar. "Terakhir yang masuk ke kami minggu lalu Rp300 juta," terang Ade.
Sedangkan untuk hasil audit dari BPKP Riau, total kerugian negara diperkirakan sudah didapatkan pada bulan Mei 2025 mendatang.
Pengusutan kasus akan terus berlanjut. Sehingga, jika hasil audit BPKP Riau telah keluar pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Selebgram Hana Hanifah, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum mengembalikan uang yang telah diterima sebesar Rp 1 Miliar. Pemeriksaan untuk dirinya akan terus berlanjut.
Pihaknya saat ini masih fokus pada penyelesaian total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
"Penyidik banyak mempelajari dokumen, karena dokumen yang akan dipelajari jumlahnya 27 ribu dokumen," tukas Ade. (*)






