Usut Dugaan Korupsi DAK Rehabilitasi Sekolah, Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Bagansiapiapi, Rabu (30/04/2025)
RiauBISA.com, Bagansiapiapi - Korps Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pengusutan ini dilakukan usai dilakukannya penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Bagansiapiapi, Rabu (30/04/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (1/5/2025) membenarkan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
"Perkara ini juga sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 14 April 2025 lalu," ujarnya.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit laptop yang diduga kuat digunakan untuk menyusun rekapitulasi sebagai dasar penarikan dana.
Kata dia lagi, pengeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait penyimpangan dalam pengelolaan Dana DAK SD di Kabupaten Rokan Hilir yang diketahui tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Satu unit laptop yang diduga menjadi alat bantu dalam merekayasa laporan keuangan proyek, juga kita telah amankan," terangnya.
Kasus ini bermula dari proyek swakelola kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil.
Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan disinyalir telah disalahgunakan. (*)






