Himpunan Keluarga Luhak Tambusai Pekanbaru Prihatin Atas Kasus Tersangka Tengku Fauzan Tambusai

Ketua Dewan Pembina HKLT Pekanbaru, M Taufik Tambusai SE

Riaubisa.com, Pekanbaru - Himpunan Keluarga Luhak Tambusai (HKLT) Kota Pekanbaru, sangat prihatin dan menyayangkan dengan dijadikannya Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Ketua Dewan Pembina HKLT Pekanbaru, M Taufik Tambusai SE, dalan keterangan yang diterima riaubisa.com, Minggu (19/5/2024) mengimbau kepada segenap masyarakat agar berpegang kepada asas hukum praduga tak bersalah terhadap Tengku Fauzan Tambusai selama belum ada vonis pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kepada saudara kami Tengku Fauzan Tambusai dan keluarga serta warga HKLT Pekanbaru dan masyarakat Tambusai dimanapun berada selalu mendoakan semoga tetap sehat, tabah dan sabar menghadapi dan menyelesaikan proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Taufik.

Pihaknya juga berharap, kepada aparat penegak hukum yang berwenang dipersilahkan melakukan proses hukum secara adil, jujur dan terbuka dalam rangka penegakan supremasi hukum di tanah Melayu Riau ini.

"Dan jika terbukti ada pelanggaran hukum selama Tengku Fauzan Tambusai menjabat Kepala Sekretariat Dewan, maka pihak penegak hukum harus mengusut seluruh yang terlibat dalam persoalan tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka atas dugaan kasus perjalanan SPPD fiktif Rp 2,3 miliar ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau.

Dugaan penyimpangan pengolahan dana sekretariat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau itu berlangsung pada periode September-Desember 2022.

Dalam keterangan Kejati Riau kepada awak media, adapun modus perjalanan fiktif tersangka Tengku Muhammad Fauzan saat itu, dia memerintahkan bawahannya untuk persiapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif periode September-Desember 2022.

Dalam perjalanannya, tersangka memakai nomor rekening pegawai dengan memberi upah masing-masing Rp 1,5 juta. Setelah itu, sisa uang diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yang diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar. (*)

Tags :Kejati Riau