Beli Mobil Mewah Untuk Wabup dan Istri di Pemkab Kuansing Rp 1,5 Miliar, Dewan; Bayar Gaji dan TPP Saja Masih Pinjam!

Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB, Dewi Guswita

RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Pembelian mobil dinas mewah senilai Rp 1,5 Miliar yang dilakukan Bagian Umum Setda Kuansing untuk Wakil Bupati dan Istri serta Sekretariat Daerah, menuai sorotan dari kalangan legislatif.

Anggota DPRD Kuansing Fraksi PKB, Dewi Guswita, mengatakan, kebijakan pengadaan mobil mewah jabatan ini menjadi kebiasaan buruk yang dilakukan oleh Pemkab Kuansing.

Apalagi pengadaan ini dilakukan ditengah kondisi defisit dan kebijakan pusat untuk melakukan efisiensi anggaran. Anehnya, Pemkab Kuansing justru bermewah mewah menghamburkan anggaran untuk pengadaan kendaraan.

"Kondisi keuangan Pemkab Kuansing saat ini sedang tidak baik-baik saja. Untuk bayar gaji dan TPP pegawai saja Pemkab Kuansing meminjam dana talangan di bank daerah yang cukup fantastis senilai Rp 50 miliar," ujar Dewi, kepada RiauBISA.com, Sabtu (12/4/2025).

Untuk diketahui, Pemkab Kuansing saat mengalami krisis keuangan karena adanya tunda bayar Rp 189 miliar kepada pihak ketiga dan belum dibayarnya gaji ratusan Kepala Desa serta ribuan perangkat desa dan BPD se-Kuansing pada tahun 2024.

"Kebijakan Pemkab Kuansing yang dinilai sangat tidak peka dan menyakiti hati rakyat ditengah kondisi ekonomi dan keuangan pada kegiatan tunda bayar sejumlah kegiatan yang sudah dilaksanakan," tukasnya.

Pengadaan mobil dinas senilai total Rp 1,5 miliar oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Kuansing berjumlah 3 unit.

Wakil Bupati Kuansing mendapatkan mitsubishi Pajero Sport tipe 4x2 sedangkan untuk istrinya mendapatkan mobil dinas toyota innova reborn serta Sekretariat Daerah mobil toyota velos.

Pengadaan ini dilakukan di tengah kondisi keuangan daerah yang saat ini mengalami defisit, Wakil Bupati Kuansing justru terus melakukan pemborosan dengan pengadaan mobil dinas.

Tentu hal itu bertentangan itu dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang instruksi presiden yang mengatur efisiensi belanja Negara dan Daerah pada tahun anggaran 2025. Inpres ini ditetapkan pada 22 Januari 2025. (*)