Dipanggil Komisi IV

Kadis Damkar Pekanbaru Minta Maaf Atas Kelalaian Anggota Posting Medsos Bully Dewan

MAAF - Salah seorang petugas Damkar Pekanbaru menyampikan permintaan maaf saat menghadiri Rapat di ruangan Komisi IV DPRD Pekanbaru | Riaubisa.com2021

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dinas Pemadam Kebakaran Pekanbaru, mewakili kepala OPD secara lembaga akhirnya meminta maaf atas kelalaiannya mengawasi akun instagram yang mengatasnamakan Damkar Pekanbaru hingga berujung pada dugaan bullyan terhadap salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar oleh warganet.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui Kepala Damkar Pekanbaru, Burhan Gurning, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (22/06/2021) pagi. Tidak hanya itu, salah seorang perwakilan petugas Damkar juga menyampaikan hal serupa.

"Sebagai pimpinan Damkar, saya minta maaf atas kelancangan anggota saya. Baik secara pribadi pak Robin, Fraksi PDIP dan seluruh Anggota Komisi IV. Sebagai pemimpin saya bertanggungjawab," kata Gurning, saat rapat dihadapan semua Anggota Komisi IV.

Dalam RDP yang digelar di Komisi IV tersebut, Gurning mengaku bahwa akun instagram @damkar.pku113 bukanlah akun resmi. Akun itu katanya, dikelola secara pribadi oleh salah seorang petugas. Namun, dia mengakui dalam postingan itu, ada beberapa komentar miring yang diketik dari petugas Damkar.

"Anggota yang bersangkutan (berkomentar negatif,red) akan kita panggil dan akan kita kenai sanksi sesuai aturan kita," ucap Gurning.

Pernyataan maaf secara terbuka itu disampaikan oleh Gurning selaku Kepala OPD Damkar Pekanbaru, saat sejumlah anggota Komisi IV mencecar postingan dan pernyataan yang dimuat di akun media sosial Instagram @damkar.pku113.

Dimana diketahui, dalam postingan itu ditampilkan foto Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP, Robin Eduar. Ditampilkan juga potongan screenshoot halaman judul pemberitaan dan keberatan dan meminta klarifikasi atas statment yang diberikan. Mereka mengaku telah bekerja sesuai S.O.P dan dituntut respon time.

Terhadap komentar tersebut, Robin tidak menerima postingan tersebut. Menurutnya, sebagai Anggota DPRD Kota Pekanbaru, dia telah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam memperjuangkan rakyat.

"Saya bekerja dan punya tanggungjawab mengawasi dan menjalankan fungsi dan wewenang saya. Silahkan jika kalian tidak suka," cetus Robin dalam rapat tersebut.

 

Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Masni Ernawati meminta agar akun yang mengatasnamakan Damkar Pekanbaru di medsos instagram @damkar.pku113 tersebut ditutup. Sebab, akun tersebut membuat gaduh dan berujung pada pemanggilan saat ini.

"Tadinya Pak Robin mau melapor ke polisi. Beliau ingin melaporkan adanya pelanggaran UU ITE. Kami memberikan saran, agar memanggil terlebih dahulu OPD terkait untuk menjelaskan," terang dia.

Sementara Anggota Komisi IV Ruslan Tarigan, mengaku kecewa dengan unggahan postingan akun instagram @damkar.pku113 itu. Akibat unggahan itu, sejumlah komentar miring yang tidak baik dibunyikan dengan menyebut-nyebut nama PDI Perjuangan.

"Ada bahasa meminta klarifikasi itu tidak tepat. Apalagi ada bunyi komentar tong kosong nyaring bunyinya dan lain sebagainya," kata Ruslan.

Menurut Ruslan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 itu memang benar, namun ada pasal berikutnya yakni Pasal 310 yang secara isi dijelaskan karena kelalaian hingga menyebabkan kerusakan pada kendaraan ancaman pidana 5 Tahun.

"Pasal 134 itu tidak juga mengabaikan keselamatan setiap orang. Saya kecewa, secara pribadi, partai dan lembaga pak Robin diserang. Kita berharap, jangan gara-gara postingan itu berujung pada ranah hukum," pinta Ruslan.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla dalam RDP meminta daftar personal damkar dan seluruh pegawai yang ada termasuk Tenaga Harian Lepas (THL). Permintaan itu harus dilengkapi dan disampaikan kepada Komisi IV.

"Mereka (petugas,red) pernah training apa? pengemudi SIM apa? Kita mau lihat catatan jam terbangnya dan yang itu mau kita minta data personal supaya bisa dimonitor. Jangan ada istilah buang badan," jelas Roni.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono didampingi Anggota Komisi IV lainnya. Hadir juga Kepala Damkar Pekanbaru Burhan Gurning selaku kepala OPD beserta Sekretaris dan Kabid serta perwakilan THL.