Agendakan Pemanggilan

Tabrakan Beruntun Mobil Damkar, Dewan Sebut Ada Ancaman Pidana Menanti

KECELAKAAN - Armada pemadam kebakaran Dinas Pemadam dan Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, mengalami kecelakaan tepat di bawah flyover Pasar Pagi Arengka, Senin (14/6/2021) sekitar pukul 12.10 Wib | Ist

Riaubisa.com, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan MH, mengatakan, insiden tabrakan beruntun di jalan raya yang mengakibatkan mobil Damkar Pekanbaru mengalami kerusakan total menjurus pada pasal pidana.

"Mengabaikan keselamatan masyarakat yang ada di jalan raya hingga menyebabkan lakalantas itu ada pidananya. Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membahayakan keselamatan orang lain, membahayakan dirinya, menghancurkan aset negara, itu bisa dipidana 6 tahun penjara," sebut Ruslan, kepada awak media, Senin (21/06/2021).

Adanya bantahan di akun instagram @damkar.pku113 yang menyebutkan jika sopir dan petugas Damkar Pekanbaru, mengaku telah bekerja sesuai S.O.P hal itu tidak bisa diterimanya. "Kalau S.O.P tidak akan mungkin terjadi insiden tabrakan beruntun," jelas Ruslan.

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, bakal mengagendakan pemanggilan kepada OPD Damkar Pekanbaru, buntut tabrakan beruntun hingga kisruh penggiringan opini di Instagram @damkar.pku113 hingga menjurus pada dugaan bullyan di media sosial tersebut.

"Kita minta Kepala OPD Damkar Pekanbaru memberikan keterangan secara rinci kepada Komisi IV terkait tabrakan beruntun mobil operasional itu, karena sudah rugikan keuangan negara," tegas Ruslan.

 

Termasuk katanya, dugaan bullyan yang ada di media sosial dengan melakukan penggiringan opini dan secara rinci menampilkan foto salah seorang anggota DPRD Pekanbaru.

"Kita minta akun itu ditertibkan. Dan sampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, oknum-oknum THL atau oknum ASN yang diduga sengaja merencanakan pencemaran nama baik lembaga akan kita laporkan kepada polisi," tegas Ruslan.

Sebelumnya, pengelola akun medsos instagram @damkar.pku113 mengunggah foto Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar berikut potongan screenshoot halaman judul pemberitaan.

Akun yang mengatasnamakan Damkar Pekanbaru itu tidak terima dengan pemberitaan yang menyebutkan jika sopir Damkar ugal-ugalan dan tak tahu aturan.

Dalam postingan itu, mereka mengaku telah bekerja sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan melaksanakan tugas sesuai Standar Opersional Prosedur (SOP) serta dituntut responsif saat adanya insiden kebakaran di TKP.

 

"Bukannya di UU sudah dijelaskan bahwa mobil pemadam kebakaran prioritas pertama dijalan raya," tulis akun @damkar.pku113

"Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan," tulisnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyebutkan, sopir yang mengemudikan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, dianggap lalai serta ugal-ugalan dalam membawa kendaraan pacunya ketika berada di jalan raya.

Kondisi inilah katanya, yang menyebabkan unit mobil Damkar di Kota Pekanbaru mengalami kecelakaan tragis hingga menyebabkan mobil tersebut rusak parah serta sopir dan penumpang mengalami luka-luka dan patah tulang.

    "Evaluasi sopirnya. Ugal-ugalan di jalan raya. Kita boleh rescue tapi jangan kita pula yang jadi korban. Ini berarti safety tidak baik," cetus Robin, Selasa (15/06/2021) lalu.

    Dia menambahkan, harusnya sopir Damkar dalam mengemudi membaca lagi UU lalu lintas ketika berkendara meskipun mobil rescue. Kendaraan beriringan dan terlalu mepet, itu tidak dibenarkan dalam aturannya.

    "Mereka (sopir damkar,red) tidak menjaga jarak. Di dalam UU lalu lintas itu jelas disebutkan jarak berkendara minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter. Berarti mereka (sopir damkar,red) tidak tau aturan. Jangan bunyi serine semua ditabrak. Perhatikan keselamatan pengguna kendaraan lain," beber Robin.

       

      Robin juga menyikapi atas insiden kecelakaan tersebut, terhadap kendaraan rescue yang hancur total tersebut, dia meminta OPD terkait dalam hal ini Damkar segera melakukan perbaikan.

      "Mobil yang ada memang kurang untuk kebutuhan di Kota. Maka harus dilakukan perbaikan. Ambil kebijakan, mana pos anggaran yang bisa digunakan untuk perbaikan mobil ini," pintanya.

        Pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala Dinas Damkar Pekanbaru, Burhan Gurning, Senin (14/06/2021) lalu. Dia mengaku, insiden tabrakan beruntun itu terjadi karena petugas mengejar waktu memadamkan api yang berkobar saat memotong 65 titik saat menuju TKP di Jalan Teropong Pekanbaru.

        "Mobil kita itu berpacu di TKP dari terminal AKAP sama mobil yang ada di Jalan Cempaka. Jadi mobil tersebut beriringan bertiga. Saat itu ada kendaraan orang berhenti, petugas menghindari mobil itu dan terjadi tabrakan beruntun," kata Gurning.

        Sementara data versi Kepolisian lalu lintas Polresta Pekanbaru mencatat jika kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, samping Flyover, pasar Pagi Arengka Kecamatan, Tampan Pekanbaru, Senin (14/06/2021) siang, bermula saat mobil Tronton Damkar nopol BM 8755 AP yang dikemudikan oleh TF (38) bergerak di Jalan Soekarno Hatta arah jalur timur datang dari arah utara menuju selatan.

           

          Sesampainya di samping jembatan fly over yang berada di pasar pagi arengka, mobil Truck Colt Diesel Damkar nopol BM 8755 AP yang dikemudikan oleh TF (38) menabrak mobil damkar BM 8175 TP dikemudikan oleh RH (44) dengan penumpang berinisial YG (26), RH (36) dan RY (32) sehingga terdorong ke depan dan menabrak mobil tronton trado yang ada di depannya.

          Akibat kecelakaan beruntun tersebut, mobil itu mengalami ringsek di bagian sisi sebelah kanan serta hancur di bagian sisi depan. Kondisi mobil rescue rusak parah dan tidak bisa digunakan.

            Selain itu, 2 orang petugas Damkar berinisial YG mengalami luka di bagian tangan kiri dan RH terkilir di bagian kaki kanan dan dilarikan ke rumah sakit Sansani Pekanbaru.