PBB di Pekanbaru Naik 200 Persen Tanpa Kajian dan Terburu-buru, Masyarakat 'Tercekik'
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka | Foto : Bambang Irawan
RiauBISA.com, Pekanbaru - Langkah Pemko Pekanbaru menaikkan objek pajak dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 200 persen merupakan langkah yang terburu-buru tanpa kajian yang jelas. Akibatnya, masyarakat kecil merasa 'dicekik' dengan kebijakan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka, kepada wartawan, Senin (10/2/2025) mengatakan, kebijakan kenaikan PBB sebesar 200 persen tersebut, telah ada di zaman Pj Walikota Pekanbaru terdahulu.
Menurut Politisi Gerindra ini, kenaikan PBB tersebut memang efektif, namun tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
"Seharusnya kenaikan PBB ini merujuk pada kajian terlebih dahulu dan ada klaster-klaster yang harusnya dibagi sesuai peruntukkannya," ujar Rizky.
Dia melanjutkan, seharusnya langkah kenaikan pajak ini dilakukan secara bertahap dan di sosialisasikan kepada masyarakat.
Namun faktanya, untuk mengejar pendapatan secara luas, dilakukan langkah terburu-buru dan berimbas ke masyarakat kecil.
"Ini jadi pekerjaan rumah kita. Apalagi pemko pada masa itu tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru, mendadak atau tiba-tiba mengeluarkan kebijakan kenaikan PBB hampir 200 persen," jelasnya.
Sebagai warga yang taat pajak, PAD menjadi kebutuhan dalam membangun Kota Pekanbaru. Namun, untuk masyarakat kecil yang biasanya rutin membayar setiap tahun menjadi kaget dan berimbas kepada tunggakan.
"Biasa membayar tidak sebesar itu, tiba-tiba melonjak. Ini membuat masyarakat kecil enggan untuk membayar kewajibannya," pungkasnya. (*)






